Selain Kartel Tiket Pesawat, KPPU Selidiki Rangkap Jabatan di Dua Maskapai

Sebelumnya, Sriwijaya Air baru saja merombak jajaran direksi dan komisaris setelah melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak Garuda Indonesia.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 21 Jan 2019, 20:50 WIB
Garuda Indonesia (Foto: AFP / Adek BERRY)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah menyelidiki adanya rangkap jabatan pada dua maskapai penerbangan nasional, yakni PT Garuda Indonesia Tbk dan PT Sriwijaya Air.

Penelusuran ini dilakukan bersamaan dengan penelitian terkait dugaan adanya sekelompok maskapai yang bermaksud mengendalikan harga tiket pesawat (kartel) serta menaikkan ongkos jasa pengiriman barang atau kargo.

"Terkait dengan itu (rangkap jabatan), KPPU juga sudah masuk dalam penelitian," ujar Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih di Jakarta, Senin (21/1/2019).

Adapun sebelumnya, Sriwijaya Air baru saja merombak jajaran direksi dan komisaris setelah melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak Garuda Indonesia. Sebagai hasil, personel Garuda Indonesia kini turut mengisi posisi tertinggi dalam maskapai Sriwijaya Air.

Dalam kasus ini, Guntur melanjutkan, pihaknya belum melihat adanya indikasi penyatuan usaha (merger) antara kedua maskapai atau tindak akuisisi Sriwijaya Air oleh Garuda Indonesia.

"Itu kan masih KSO. Kita masih coba cek di Kementerian Hukum dan HAM untuk notifikasi ke KPPU. Kita belum menerimanya, tapi itu bisa diartikan mereka belum," jelas dia.

 

Konferensi Pers Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Liputan6.com/Maulandy

Dia pun beralasan, kasus rangkap jabatan ini coba KPPU teliti dengan dasar acuan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pada pasal tersebut ditegaskan, aksi rangkap jabatan jelas dilarang dalam beberapa konteks, apabila kedua perusahaan maskapai berada dalam pasar bersangkutan yang sama, atau memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang dan jenis usaha, serta secara bersama dapat menguasai pangsa pasar barang/jasa tertentu.

"Pasal 26 jelas mengatur itu. Posisi dominan karena kepemilikan, itu lah merger akuisisi. Ada juga posisi dominan melalui penetapan orang atau jabatan yang berpengaruh, itu direksi dan komisaris," tutur dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya