Liputan6.com, Jakarta Lima anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) yaitu Rooslynda Marpaung, Rijal Sirait, Fadly Nurzal, Tiaisah Ritonga, dan Rinawati Sianturi dituntut 4 tahun penjara oleh JPU KPK dalam kasus suap mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.
Selain itu, lima orang ini juga dituntut hukuman pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Advertisement
"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata JPU KPK, Ferdian Adinugroho di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (21/1/2019).
Lima orang ini disebut terbukti menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho yang nilainya mencapai ratusan juta. Rijal Sirait (anggota DPRD periode 2009-2014) disebut menerima suap sebesar Rp 477,5 juta, Fadly Nurzal (anggota DPRD periode 2009-2014) didakwa menerima suap Rp 960 juta, Rooslynda Marpaung (anggota DPRD periode 2009-2014) didakwa menerima Rp 885 juta.
Sementara itu Rinawati Sianturi dan Tiaisah Ritonga yang merupakan anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019, masing-masing didakwa menerima suap sebesar Rp 505 juta dan Rp 480 juta.
Dalam pembacaan tuntutan, JPU juga menuntut Tiaisah mengembalikan uang pengganti yang belum diberikan sebesar Rp 182 juta dari penerimaan Rp 480 juta. Sementara Rizal, Fadly, Rooslynda, dan Rinawati disebut telah mengembalikan uang suap tersebut.
JPU KPK juga menolak permohonan Justice Collabolator yang diajukan Rooslynda Marpaung dan Rinawati Sianturi karena tak memenuhi syarat.
Hal-hal yang memberatkan tuntutan ialah para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Dan hal meringankan yaitu bersikap sopan, belum pernah dihukum, dan mengembalikan uang.
38 Tersangka
Sebelumnya KPK menetapkan 38 Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka penerima suap dari Gatot Pujo Nugroho.
Suap diberikan terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan APBD Perubahan Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.
Para terdakwa ini disebut terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Reporter: Hari Ariyanti
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement