Liputan6.com, Jakarta - Pengacara terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir, Achmad Michdan membenarkan bahwa hingga saat ini ideologi kliennya soal kenegaraan tidaklah berubah. Dia menginginkan agar Indonesia dapat menerapkan aturan Islam.
"Saya pikir ustaz ini lebih pada kecintaannya lebih ke Islam. Dia memang agak prinsip soal keislaman itu. Beliau memang menginginkan bagaimana negara ini diatur secara Islam, itu benar. Tapi kalau sepanjang dilakukan secara konstusional, saya pikir nggak ada masalah," tutur Michdan di kawasan Cipete Selatan, Jakarta Selatan, Senin (21/1/2019).
Advertisement
Menurut Michdan, dakwah Abu Bakar Baasyir selama ini menyuarakan hukum yang baik adalah aturan Islam. Untuk itu, demi kemaslahatan Indonesia maka aturan tersebut harus diterapkan.
"Jadi kalau mau bagaimana mengatur negara ini dengan baik, berguna bangsa dan negara, maka aturlah secara Islam," jelas dia.
Abu Bakar Baasyir pun mengutuk setiap aksi terorisme yang terjadi di Indonesia. Dalam menjalankan ideologinya, dia menyatakan tidak akan menggunakan aksi semacam teror, apalagi serangan bom.
"Beliau nggak suka kekerasan," Michdan menandaskan.
Ratas Terbatas
Presiden Joko Widodo atau Jokowi memanggil Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly ke Istana Bogor Jawa Barat, Senin (21/1/2019).
Berdasarkan agenda resmi yang dirilis Humas Kemenko Polhukam, Wiranto diagendakan menghadiri rapat terbatas bersama Presiden. Ratas rencananya digelar pukul 14.00 WIB.
Sementara itu, Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama Kemenkumham Bambang Wiyono mengatakan Yasonna juga dipanggil untuk mengikuti ratas dengan Presiden Jokowi.
"Hari ini rencana ratas dengan presiden," kata Bambang saat dikonfirmasi, Senin.
Bambang mengaku belum mengetahui pembahasan ratas tersebut. Namun, kata dia, ada kemungkinan ratas membahas rencana pembebasan terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir.
"Kami belum tahu, mungkin banyak persoalan termasuk itu (pembebasan Abu Bakar Baasyir)," ucap dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement