Liputan6.com, Jakarta - Dua maskapai yang tergabung dalam Lion Air Group yaitu Lion Air dan Wings Air mulai menjalankan kebijakan penghapusan bagasi cuma-cuma (free baggage allowance) pada Selasa ini. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh penumpang rute domestik.
Dalam keterangan Lion Air Group, Selasa (22/1/2019), dengan adanya aturan ini, penumpang hanya diperbolehkan membawa 1 buah barang ke kabin pesawat dengan berat maksimal 7 kilogram (kg).
Baca Juga
Advertisement
Untuk ketentuan dimensi barang dalam kabin tersebut masing-masing:
1. Lion Air: panjang 20 sentimeter (cm), lebar 20 cm dan tinggi 40 cm.
2. Wing Air: panjang 30 cm, lebar 20 cm dan tinggi 34 cm.
Lion Air Group memberikan harga khusus dengan pembelian voucer bagasi (prepaid baggege) melalui agent (agenst portal), website Lion Air atau kantor penjualan Lion Air Group.
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan Lion Air dan Wings Air resmi mencabut pemberlakuan gratis (free baggage allowance) kapasitas 20 kilogram (kg) pada 8 Januari 2019.
Kebijakan tersebut diberlakukan sampai batas waktu yang tidak ditentukan (until further notice/ UFN). Ketentuan barang bawaan dan bagasi, antara lain seluruh penerbangan domestik Lion Air tidak diberlakukan cuma-cuma 20 Kg per penumpang.
Sementara untuk Wings Air penerbangan domestik tidak diberlakukan bagasi cuma-cuma untuk 10 kg perpenumpang. "Bila sebelumnya free baggage allowance 20 kg dan 10 kg per penumpang, aturan barunya tidak lagi," ujar dia.
Dia menuturkan setiap calon penumpang terkecuali bayi, diperbolehkan membawa satu bagasi kabin (cabin baggage) dengan maksimum berat 7 kg dan satu barang pribadi (personal item). Seperti tas laptop, perlengkapan bayi, bahan membaca, binocular, tas jinjing wanita (hand luggage).
"Ketentuan maksimum ukuran dimensi bagasi kabin adalah 40 cm x 30 cm x 20 cm," kata Danang.
Penerbangan Lion Air Group juga memberlakukan beberapa barang yang diikat atau dibungkus jadi satu tidak akan dianggap sebagai satu buah bagasi kabin.
Bagi calon penumpang dalam hal ini pengguna jasa Lion Air dan Wings Air yang akan membawa bagasi dapat melakukan pembelian voucher bagasi (pre-paid baggage), melalui agen perjalanan, website Lion Air dan kantor penjualan tiket Lion Air Group.
Adapun tarif bagasi yang harus dibayar penumpang berdasarkan berat bawaan, yakni:
5 kg : Rp 155 ribu
10 kg : Rp 310 ribu
15 kg : Rp 465 ribu
20 kg : Rp 620 ribu
25 kg : Rp 755 ribu
30 kg : Rp 930 ribu
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Menhub Izinkan Maskapai Terapkan Bagasi Berbayar Mulai Selasa
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mempersilakan maskapai untuk mulai menerapkan bagasi berbayar pada 22 Januari 2019 besok. Salah satu maskapai yang siap untuk menerapkan hal tersebut adalah Lion Air.
Budi mengungkapkan, bagasi berbayar ini telah dilakukan sosialisasi selama 2 pekan. Hal ini dinilai sudah cukup, sehingga diperbolehkan untuk mulai menerapkan kebijakan ini.
"Karena memang sesuai regulasi dan sudah dilakukan sosialisasi selama 2 minggu, ya memang musti berlaku," ujar dia di Kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jakarta, Senin (21/1/2019).
Budi juga menilai, maskapai yang akan menerapkan kebijakan ini sudah melakukan persiapan secara baik. Salah satunya soal antrean check-in untuk bagasi. "(Persiapan maskapai?) Sudah baik," ucap dia.
BACA JUGA
Sebelumnya, Budi Karya menyebut aturan kargo atau bagasi berbayar yang kini diterapkan sejumlah maskapai penerbangan berbiaya rendah atau Low Cost Carrier (LCC) bisa menyelamatkan keuangan pihak perseroan.
Dia mengatakan, kondisi industri penerbangan tengah menghadapi situasi yang dinilainya sulit. Selain itu, beberapa waktu lalu juga Indonesia National Air Carrier Association (INACA) baru saja memutuskan untuk menurunkan tarif tiket pesawat untuk rute domestik.
"Secara industri, memang ada usulan-usulan yang konstruktif sekaligus menjawab mengenai kargo. Pengurangan kargo itu dalam upaya agar tarif LCC bisa dipertahankan," jelas dia.
Adapun per 8 Januari 2019, dua maskapai berbiaya rendah yakni Lion Air dan Wings Air resmi menghapus ketentuan layanan bagasi gratis (Free Baggage Allowance/FBA) bagi para penumpangnya. Dalam aturan tersebut, penumpang dibatasi barang bawaan maksimal seberat 7 kg ke dalam bagasi kabin, untuk selebihnya dikenai tarif tambahan.
Kebijakan serupa rencananya bakal diikuti oleh maskapai penerbangan LCC lain, Citilink, yang akan memberlakukan pengenaan tarif bagi penerbangan domestik.
Di sisi lain, seluruh maskapai nasional yang tergabung dalam INACA juga telah sepakat menurunkan harga tiket pesawat untuk penerbangan domestik sejak Jumat, 11 Januari 2019. Penurunan tiket sendiri berkisar antara 20-60 persen.
Lebih lanjut, Budi Karya menyatakan, pengenaan tarif pada angkutan bagasi ini dapat memberi masukan biaya bagi maskapai LCC di luar harga tiket pesawat yang telah diturunkan.
"Nah ini untuk mensubsidi murahnya (tiket) mereka. Jadi kalau mereka bawa kargo, maka harus menanggung itu," pungkas dia.
Advertisement