Perjuangan dan Penghargaan Sosok Eva Bande, Aktivis Hak Petani

Dalam berbagi forum, Eva seringkali memberikan pengertian mengenai Undang-Undang (UU) agraria, hak-hak petani, dan memperkenalkan berbagai lembaga pembela petani.

oleh Ika Defianti diperbarui 22 Jan 2019, 09:23 WIB
Eva Susanti Hanafi Bande atau Eva Bande menerima ap Thiam Hien Award 2018. (Liputan6.com/Ika Defianti)

Liputan6.com, Jakarta Suaranya bergetar, ketika Eva Susanti Hanafi Bande alias Eva Bande menyampaikan pesan dari Ayahnya di Yap Thiam Hien Award 2018.

Saat dipenjara pada 2010 silam, Ayahnya meminta dia untuk tak malu atas peristiwa yang menimpanya. Menurut sang Ayah, Eva bukanlah seorang koruptor yang merugikan negara. Dia hanya bagian masyarakat yang sedang memperjuangkan hidup orang lain.

"Kamu memperjuangkan hidup orang lain. Saya sebagai orangtuamu dan tujuh turunanku tidak akan pernah malu atas derita yang kau jalani," kata Eva Bande menirukan pesan Ayahnya di Perpustakaan Nasional, Jakarta Pusat, Senin malam, 21 Januari 2019.

Eva merupakan aktivis perempuan asal Sulawesi Tengah yang mencuri perhatian Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 2014. Tepat di hari Ibu, Eva mendapatkan grasi oleh presiden atas perjuangannya membela dan mendampingi petani Toili, Kabupaten Banggai untuk pertahankan hak tas tanah garapan.

Ibu tiga orang anak ini mengaku menjadi aktivis kemanusian sejak awal memasuki dunia perkuliahan pada 1998.

Dalam berbagi forum, Eva seringkali memberikan pengertian mengenai Undang-Undang (UU) agraria, hak-hak petani, dan memperkenalkan berbagai lembaga pembela petani. 

Dia menyebut keadilan atas tanah adalah hak asasi manusia paling dasar. Sehingga hak tersebut haruslah dipenuhi oleh negara.

"Keadilan atas penguasaan, pemilikan, pengelolaan, dan pemanfaatan tanah harus direbut tidak boleh diganggu," ucapnya. 

Hingga akhirnya, Eva ditangkap pada 15 Mei 2010 di Kecamatan Banguntapan, Bantul, Yogyakarta oleh orang-orang dari tim Kejaksaan Negeri Luwuk.

Penangkapan ini berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung pada 12 April 2013 yang memutuskan vonis 4 tahun penjara bagi Eva, sesusai putusan Pengadilan Tinggi Sulteng Februari 2011 dan putusan PN Luwuk November 2010.

 


Pimpin Geraka Petani

"Saya tidak akan tobat. Grasi adalah awal," kata Eva Bande di Jakarta. (Setkab.go.id)

Dia dianggap melanggar hukum karena memimpin perjuangan petani melawan perusahaan sawit PT KLS.

Dalam unjuk rasa yang semula damai, kala itu berakhir ricuh. Dengan amarah, warga membakar sejumlah aset dan fasilitas milik perusahaan. 

Karena perjuangan panjangnya bersama para petani, Eva pun menerima penghargaan Hak Asasi Manusia Yap Thiam Hien 2018.

"Bagi saya, penghargaan ini menjadi alat tak lekang oleh waktu yang akan mengontrol kendali aktivisme di sisa hidup saya di bumi ini," tutur dia. 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya