Liputan6.com, Jakarta - Polda Jatim telah menetapkan artis VA sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi online. Hal itu didapat setelah polisi mengungkap adanya foto dan video porno yang dikirim artis VA kepada muncikari artis.
Polisi menduga foto dan video itu dikirim artis VA untuk menarik calon pelanggannya. Alhasil, status artis VA dari saksi korban dinaikkan menjadi tersangka.
Sejak awal, artis VA dibebaskan dengan syarat wajib lapor setiap Senin dan Kamis ke Polda Jatim. Namun, pada Senin (21/1/2019) kemarin, artis VA mangkir dari kewajibannya.
"Sesuai konfirmasi dari pengacaranya, artis VA dipastikan akan datang hari Jumat besok," tutur Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda Jatim, Senin (21/1/2019).
Baca Juga
Advertisement
Jemput Paksa
Sejauh ini, polisi juga telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada artis VA. Panggilan itu dilakukan untuk melanjutkan pemeriksaan artis VA sebagai tersangka.
Jika setelah panggilan berikutnya artis VA tak juga hadir, polisi mengancam akan melakukan pemanggilan paksa terhadap artis VA.
"Nanti Jumat besok akan melayangkan panggilan tersangka VA. Jika tidak hadir, dipanggil lagi (ketiga). Dan kalau tidak hadir lagi maka terpaksa kami jemput paksa," ujar Irjan Pol Luki.
Advertisement