Bank Danamon dan Nusantara Parahyangan Bakal Resmi Merger pada 1 Mei 2019

PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) akan menggabungkan usaha atau merger dengan PT Bank Nusantara Parahyangan Tbk (BBNP).

oleh Agustina Melani diperbarui 22 Jan 2019, 13:18 WIB
PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN).

Liputan6.com, Jakarta - PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) akan menggabungkan usaha atau merger dengan PT Bank Nusantara Parahyangan Tbk (BBNP). Hal itu lantaran kepemilikan saham dua bank tersebut sama yaitu Mitsubishi UFJ Financial Group (MUFG Bank).

Rencana penggabungan usaha tersebut dirangkum dalam Ringkasan Rancangan Penggabungan antara PT Bank Danamon Indonesia Tbk dan PT Bank Nusantara Parahyangan Tbk yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam keterbukaan informasi, seperti dikutip Selasa (22/1/2019).

Perseroan menyatakan penggabungan usaha atau merger ini juga untuk mematuhi kepemilikan tunggal berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 39/2017. Pada pasal dua disebutkan setiap pihak hanya dapat menjadi pemegang saham pengendali (PSP) pada satu bank.

Selain itu di pasal tiga, PSP melakukan pembelian saham bank lain sehingga menjadi PSP pada lebih dari satu bank yang bersangkutan wajib memenuhi ketentuan pada pasal dua tersebut. Untuk menjadi PSP tersebut dapat dilakukan dengan menggabungkan atau peleburan atas bank yang dikendalikan.

Selain itu, MUFG Bank sebagai investor jangka panjang telah menyatakan kesungguhan dan optimismenya atas prospek jangka panjang di Indonesia dan memberikan komitmen untuk pengembangan sektor perbankan di Indonesia.

Dengan penggabungan usaha tersebut juga diharapkan akan memperluas jaringan distribusi dan produk sehingga dapat melayani nasabah dan memperkuat posisi pada bisnis perbankan yang kompetitif di Indonesia.

Dalam ringkasan itu disebutkan, Bank Danamon akan bertindak sebagai bank yang menerima penggabungan. Ini artinya Bank Danamon akan menjadi perusahaan yang akan melanjutkan kegiatan usahanya. Sedangkan BNP akan berakhir demi hukum atau tanpa dilikuidasi terlebih dahulu.

Untuk melaksanakan proses merger ini juga harus mendapatkan pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan peroleh persetujuan pemegang saham Bank Danamon dan BNP.

Adapun penggabungan usaha akan akibatkan penurunan persentase kepemilikan saham (dilusi) para pemegang saham karena ada peningkatan mosal saham bank yang terima penggabungan.

Setelah penggabungan, persentase kepemilikan saham untuk pemegang saham Bank Danamon akan menjadi sebesar 98,07 persen dan pemegang saham BNP akan menjadi 1,93 persen.

 


MUFG Bakal Beli Sisa Saham Bank Danamon dan BNP

Ilustrasi Bank Danamon (Foto: Istimewa)

Setiap pemegang saham bank Danamon dan BNP berhak untuk memilih menjadi pemegang saham dari bank yang menerima penggabungan dan menjual saham yang dimilikinya pada masing-masing Bank Danamon dan BNP kepada MUFG Bank sebagai pembeli yang ditunjuk oleh Bank Danamon dan BNP.

Bagi pemegang saham Bank Danamon memilih untuk menjual, saham-saham tersebut dapat dijual kepada MUFG Bank dengan harga Rp 9.590 per saham.

Harga tersebut harga yang lebih tinggi dari nilai pasar wajar dari saham Bank Danamon. Ini seperti dinyatakan dalam hasil penilaian dari penilai independen KJPP Jennywati, Kusnanto dan Rekan yaitu sebesar Rp 7.492,58 per saham.

Bagi pemegang saham BNP memilih untuk menjual, saham-saham tersebut dapat dijual kepada MUFG Bank dengan harga Rp 4.088 per saham. Harga itu juga merupakan harga yang lebih tinggi dari nilai pasar wajar dari saham BNP sebagaimana dinyatakan dari penilai independen KJPP Ruky, Safrudin dan Rekan yaitu sebesar Rp 1.769,51 per saham.

Pembayaran kepada pemegang saham ini akan dilakukan selambat-lambatnya pada 10 hari kerja. Ini dilakukan setelah Bank Danamon dan BNP peroleh izin penggabungan dan persetujuan Japan Financial Services Agency (JFSA) untuk menjadikan bank yang menerima penggabungan sebagai anak perusahaan dari MUFG Bank.

Sebelum penggabungan, jumlah saham BNP yang telah diterbitkan adalah sebesar 799.894.587 saham dan jumlah saham Bank Danamon yang telah diterbitkan sebesar 9.584.643.365 saham.

Setelah penggabungan, jumlah saham bank yang menerima penggabungan sebesar 9.773.552.870 lembar saham. Terdapat penerbitan saham baru sejumlah 188.909.505 saham. Sehubungan dengan konversi dalam rangka penggabungan, setiap satu saham BNP akan setara dengan 0,236168 saham bank yang menerima penggabungan.

 


Jadwal Perkiraan Proses Merger

Suasana di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (2/11/2015). Pelemahan indeks BEI ini seiring dengan melemahnya laju bursa saham di kawasan Asia serta laporan kinerja emiten triwulan III yang melambat. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Jadwal perkiraan proses merger yaitu daftar pemegang saham yang berhak untuk hadiri dan menggunakan hak suara pada masing-masing Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Bank Danamon Indonesia Tbk dan PT Bank Nusantara Parahyangan Tbk pada 1 Maret 2019.

Pernyataan efektif dari OJK diharapkan pada 11 Maret 2019. Penyelenggaran RUPS kedua emiten bank tersebut pada 26 Maret 2019.

Periode pernyataan kehendak pemegang saham PT Bank Danamon Indonesia Tbk dan PT Bank Nusantara Parahyangan Tbk yang berniat menjual sahamnya pada 28 Maret 2019-10 April 2019.

Pembayaran kepada pemegang saham masing-masing PT Bank Danamon Indonesia Tbk dan PT Bank Nusantara Parahyangan Tbk pada 29 April 2019.

Perdagangan terakhir saham PT Bank Danamon Indonesia Tbk dan PT Bank Nusantara Parahyangan Tbk sebelum penggabungan di BEI pada 30 April 2019.

Tanggal efektif penggabungan pada 1 Mei 2019. Kemudian awal perdagangan saham tambahan yang menerima penggabungan dan tanggal penghapusan pencatatan saham (delisting) PT Bank Nusantara Parahyangan Tbk pada 1 hari bursa setelah tanggal efektif penggabungan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya