Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Saipul Jamil, Deddy DJ, sempat berseloroh kliennya bisa bebas dua bulan lagi. Menurut dia, hukuman Saipul Jamil berkurang setelah Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang mereka ajukan pada Desember 2018 terkait kasus pencabulan.
Setelah putusan PK tersebut, mereka menganggap Saipul Jamil hanya akan menjalani hukuman tiga tahun penjara sesuai vonis yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dengan begitu, kata Deddy, seharusnya hukuman Saipul Jamil bukan diambil dari total hukuman keseluruhan setelah jaksa penuntut umum (JPU) melakukan banding. Seperti diketahui, hukuman Saipul Jamil ditambah menjadi lima tahun penjara usai bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi.
Namun, hal itu dibantah oleh Humas MA, Abdullah. Ditemui di kantornya di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Senin (21/1/2019), Abdullah memberikan sedikit penjelasan mengenai masalah tersebut.
Baca Juga
Advertisement
"Kalau kita perhatikan, putusan atas nama Saipul Jamil mengajukan PK. Yang diajukan PK adalah putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Permohonan PK No.202 atau Akta-tipid 2017 no. 454 Pidsus 2016 PN Jakut jo No.211 Pid 2016 PT DKI yang dibuat panitera PN Jakut menerangkan bahwa 15 Maret 2017 agar putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dapat ditinjau kembali. Jadi yang di-PK putusan PT DKI Jakarta," jelas Abdullah.
"Kemudian setelah MA mengadili, amarnya 'Menolak PK pemohon terpidana Saipul Jamil. Menetapkan putusan yang dimohonkan tetap berlaku'," ujarnya.
Putusan Pengadilan Tinggi
Dengan begitu, Abdullah menjelaskan bahwa putusan hukum yang berlaku merupakan putusan dari Pengadilan Tinggi. Dalam putusan tersebut, diketahui hukuman Saipul Jamil ditambah menjadi lima tahun penjara.
"Ya tidak pengaruh. Tolak itu permohonan PK-nya ditolak. Sehingga putusan PT aktif kembali. Yang diajukan kan putusan PT, karena permohonan ditolak, kembali lagi (putusan) yang di-PK itu," kata Abdullah.
Advertisement
Peluang Bebas
Seperti diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Saipul Jamil membuka peluang kliennya akan bebas dua bulan lagi.
"Namun dalam amar putusannya selain memang ditolak untuk bebas, tetapi kembali ke Pasal 292. Nah ini yang kami lagi bereskan di PN Jakarta Utara. Untuk apa? Supaya kita menyatukan, menyamakan antara pengadilan tingkat pertama dengan Mahkamah Agung," papar Deddy DJ.
"Kalau memang Mahkamah Agung menolak kita tidak ada masalah. Tapi kembali ke Pasal 292, berarti kalau kembali ke Pasal 292 yang vonisnya tiga tahun," jelasnya.