Liputan6.com, Pekanbaru - Narkoba jenis sabu dari Malaysia tak henti-hentinya masuk ke Riau untuk dibawa ke Kota Pekanbaru. Setelah 37 kilogram sabu dan puluhan ribu ekstasi di Bengkalis, kali ini giliran petugas Polres Rokan Hilir menyita 15 kilogram sabu yang baru dijemput di sebuah pelabuhan rakyat.
Tiga orang kurir ditangkap dalam kasus ini dengan ancaman hukuman mati. Ketiganya sempat mengelabui petugas, di mana seorang kurir membawa mobil berbeda, lalu membiarkan dua rekannya di belakang memakai kendaraan lain.
"Namun petugas tidak menyerahkan hingga akhirnya pembawa sabu ditangkap saat ngopi di sebuah warung di pinggir jalan," sebut Kapolres Rokan Hilir Ajun Komisaris Besar Sigit Adiwuryanto SIK, Selasa (22/1/2019).
Baca Juga
Advertisement
Sigit menjelaskan, pengungkapan 15 kilogram sabu dari Malaysia ini diselidiki selama tiga pekan. Hal ini berdasakan informasi pengiriman sabu dari Malaysia dan dijemput tiga tersangka inisial AS (32), JM (23), dan RH (34), di Desa Sungai Paun, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Rokan Hilir.
Kapolsek Panipahan setelah mendapat instruksi dari Sigit bekerjasama dengan Satuan Narkoba Polres. Tim dibentuk di bawah komando AKP Herman Pelani dan mengamati aktivitas di pelabuhan rakyat di desa itu.
"Sabu ini masuk ke Pelabuhan pada 18 Januari 2019 lalu," ucap Sigit.
Tahu gerak-geriknya diintai, AS berangkat duluan agar petugas terkecoh. Benar saja, perhatian petugas mengarah ke AS dan mengejarnya di jalanan hingga mobil Avanza yang dikemudikannya dihadang petugas.
"Dia mengaku tidak membawa sabu dan itu memang tidak ada di mobilnya. Setelah diinterogasi cukup lama, barulah AS menyebut temannya RH dan JM membawa sabu pakai mobil lain," terang Sigit.
Terancam Hukuman Mati
Petugas lalu mengejar mobil Avanza merah yang diberitahukan AS. Buruan polisi akhirnya kelihatan berhenti di warung kopi untuk beristirahat. Petugas langsung menangkap dan menanyai di mana keduanya menyimpan sabu asal Malaysia itu.
Dari dalam mobil, petugas menemukan sebuah kardus yang berisi 15 bungkus teh beraksara China. Isi bungkusan itu sudah dilakban secara rapi dan terdapat serpihan berisi sabu dengan kualitas nomor satu.
"Mereka mengaku akan membawanya ke Pekanbaru, sudah ada pemesan. Penerima ini masih diusut, termasuk jaringan ketiga tersangka," terang Sigit.
Sabu ini ditaksir berharga Rp 15 miliar dengan asumsi harga per kilonya Rp 1 miliar. Polisi juga mengklaim telah menyelamatkan 75 ribu ribu jiwa kalau seandainya sabu itu sempat beredar.
Atas perbuatannya, tiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancamannya dipidana mati atau pidana seumur hidup dan paling singkat penjara 6 tahun penjara," tegas Sigit.
Advertisement