Liputan6.com, Jakarta Maryke Harris Pohu mengadukan artis Tyas Mirasih ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Senin (21/1/2019). Maryke melaporkan Tyas Mirasih terkait hak pengasuhan anak. Laporan sendiri diterima dengan nomer STPP 31/KPAI/PGDN/I2019. Maryke Harris Pohu sebagai nenek kandung dan juga wali merasa tidak bisa bertemu dengan cucunya, Amandine Cattleya Billy. Selain itu, Tyas Mirasih diduga telah melakukan eksploitasi secara ekonomi.
Dugaan eksploitasi anak sendiri terjadi ditunjukkan dengan bukti berupa foto dan akun Instagram @AmandineCattleya yang dibuat Tyas Mirasih.
Hal ini dapat diduga bahwa anak tersebut dieksploitasi karena mengendorse produk-produk di instagram. Endorsment tersebut diduga ada timbal balik yang memberikan keuntungan.
Kuasa hukum Maryke Harris Pohu, Yunus Adhi Prabowo menegaskan jika hak perwalian anak dengan jelas jatuh ke tangan kliennya. Hal ini berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 24 September 2018.
"Lalu kenapa Tyas Mirasih tidak mengembalikan anak tersebut kepada klien kami. Tyas Mirasih tidak memiliki hubungan darah apapun, silakan tunjukkan bukti kalau Tyas Mirasih punya hak untuk mengasuh Amandine. Pihaknya pun memberikan waktu 3X24 jam kepada Tyas Mirasih untuk menyerahkan Amandine," ujar Yunus Adhi Prabowo dalam keterangannya kepada Liputan6.com, Selasa (22/1/2019).
Baca Juga
Advertisement
Kemanusiaan
Lebih lanjut Yunus mengatakan jika permasalahan yang terjadi bukanlah masalah hukum semata.
"Ini bukan masalah hukum saja melainkan masalah kemanusiaan juga. Jangan pernah memutuskan hubungan nenek dengan cucunya," ujar Yunus.
Advertisement
Laporan
Dalam laporannya ke KPAI, pihak Maryke Harris Pohu juga membawa bukti laporan polisi dengan dugaan tentang eksploitasi ekonomi terhadap anak serta dugaan membawa anak pergi dari kuasa yang sah.
Sekadar informasi, Amandine Cattleya Billy merupakan anak yang dilahirkan oleh Billy Arifin Pohu dan Sisilia Supriyadi yang keduanya orang tuanya telah meninggal dunia. Maryeke Harris Pohu ditetapkan sebagai wali dari cucunya yang bernama Amandine Cattleya Billy, berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 24 September 2018.
Tyas Mirasih sendiri sampai berita ini diturunkan belum memberikan tanggapannya.