Liputan6.com, Jakarta - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan menghirup udara bebas pada Kamis, 24 Januari 2019. Pria asli Belitung ini bebas murni usai menjalani hukumannya selama 2 tahun penjara dikurangi remisi 3 bulan 15 hari.
Meski berada di dalam penjara, kehidupan Ahok nampaknya tak lepas dari berbagai sorotan. Di antaranya saat bercerai dengan sang istri, Veronica Tan.
Advertisement
Kehidupan Ahok pun tak lepas dari sorotan media dan para pendukungnya. Yang terbaru adalah soal kabar pernikahannya dengan seorang polwan. Bahkan, rencana pernikahan Ahok dengan Bripda Puput Nastiti Devi akan dilangsungkan tak lama setelah dirinya bebas.
Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi membocorkan, tak lama setelah bebas, Ahok akan menikah dengan pujaan hatinya.
"Tanggal 15 Februari nikahnya, nanti saya saksi juga," kata Pras.
Ahok, kata dia, akan menikahi Bripda Puput Nastiti Devi di Jakarta. "Tempatnya rahasia, doakan saja lancar," lanjut dia.
Meski isu pernikahannya berembus kencang, persiapan pernikahan Ahok dan Bripda Puput belum terlihat sama sekali.
Berikut 2 fakta seputar kabar pernikahan Ahok dengan Bripda Puput yang dihimpun Liputan6.com:
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
1. Belum Ajukan Surat Permohonan Nikah
Meski kabar Ahok akan menikahi Bripda Puput, pihak Polri mengaku belum menerima surat permohonan menikah dari Puput.
"Berita ini masih simpang siur. Polri sampai sekarang belum menerima secara resmi surat permohonan dari Bripda P," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal di kantornya, Jakarta, Senin, 21 Januari 2019.
Polri, kata Iqbal, memiliki sejumlah aturan terhadap anggota yang hendak menikah, salah satunya dengan mengajukan permohonan kepada atasannya di satuan kerja (Satker). Idealnya, surat permohonan itu diserahkan sebulan sebelum pernikahan berlangsung.
"Kalau tidak salah paling cepat sebulan. Itu wajib. Tapi Polri belum menerima secara resmi, ini baru kabar di media," ucapnya.
Selain mengajukan surat permohonan, bila benar akan menikah dengan Ahok, Bripda Puput wajib mengikuti sidang nikah di institusi Polri. Tujuannya agar tidak terjadi hal-hal yang merugikan Polri di kemudian hari akibat pernikahan tersebut.
Menurut Iqbal, sidang tersebut hanya berlangsung sekitar satu hari. Selain itu, Polri juga melakukan pengecekan terhadap calon suami atau istri anggota tersebut hingga ke keluarganya.
Hal itu untuk menjaga nama baik Polri, serta menghindari adanya pertentangan di kemudian hari. Seperti menikahi suami atau istri orang. Termasuk menikah tanpa persetujuan orangtua.
"Kita kan penjaga masyarakat, pengayom masyarakat, institusi ini harus bersih. Memang tidak mudah bersihkan 400 ribuan (personel)," tutur Iqbal.
Advertisement
2. Tak Ada Larangan
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal memastikan, tidak ada larangan terhadap anggota kepolisian menikahi mantan narapidana. Hal ini juga termasuk bagi Bripda Puput dan Ahok.
Selama aturan di kepolisian terpenuhi, menikah dengan seseorang berlatar belakang apapun tak menjadi soal.
"Enggak ada masalah," ujar Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 21 Januari 2019.
Iqbal kemudian menjelaskan konsep hukum di Indonesia dengan adanya rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas). Ketika ditahan di rutan, seseorang masih dalam proses pemeriksaan untuk mendalami perbuatan pidananya.
"Artinya dia dibatasi ruang geraknya. Tapi ketika vonis di lapas, seseorang sudah diberikan pembinaan untuk bersosialisasi di masyarakat," tutur Iqbal.
Pemenjaraan seseorang baik di rutan maupun lapas memiliki tujuan yang sama untuk memberikan efek jera agar perbuatan pidananya tidak diulangi. Hanya saja levelnya berbeda, karena lapas hanya diisi oleh terpidana yang perkaranya sudah inkrah dan dipersiapkan untuk kembali ke masyarakat orang baik.
"Artinya enggak ada masalah (status eks napi), walaupun di-framing di media persepsi napi pasti penjahat. Ada beberapa eks napi lakukan perbuatan lagi, tapi banyak juga yang jadi guru, ulama, banyak," kata Iqbal soal kabar pernikahan Ahok dan Puput.