Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung menerima dua berkas perkara dari tersangka BBP dan MYH dalam kasus dugaan pemberitaan bohong atau hoaks tujuh kontainer berisi surat suara tercoblos. Berkas tersebut dikirim Bareskrim Polri pada 17 Januari 2019.
"Tersangka BBP disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Tersangka MYH disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mukri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/1/2019).
Advertisement
Saat ini, Kejaksaan Agung yakni Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum akan melakukan penelitian terhadap dua berkas perkara milik tersangka hoaks tujuh kontainer berisi surat suara.
"Bahwa dengan diterimanya berkas perkara tersebut, oleh Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI sedang dilakukan penelitian berkas perkaranya baik kelengkapan formil maupun materiil," ujarnya.
Sebelumnya, polisi mengebut penyelesaian berkas tersangka Bagus Bawana Putra (BBP) terkait kasus hoaks surat suara 7 kontainer tercoblos di Tanjung Priok, Jakarta Utara. BBP ditangkap pada 7 Januari 2019, sekitar pukul 02.00 WIB di Sragen, Jawa Tengah.
"7 kontainer saat ini fokus penyelesaian berkas tersangka BBP dulu, berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait rencana pelimpahan berkas. Untuk dugaan tersangka lain masih kita dalami lewat analisis jejak digital dulu," kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, Selasa 15 Januari 2019 lalu.
Selain itu, pihaknya akan secepat mungkin melakukan pemberkasan terhadap kasus hoaks surat suara yang akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung.
.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Motif
Polri akhirnya mengungkap motif Bagus Bawana Putra alias BBP membuat dan menyebarkan hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Menurut polisi, Bagus Bawana sengaja menyebarkan kabar palsu itu untuk menimbulkan kegaduhan di tahun politik.
"Tersangka BBP (Bagus Bawana Putra, niatnya, motivasinya memang akan membuat gaduh, baik gaduh di medsos maupun gaduh di masyarakat," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta, Senin 21 Januari 2019.
Hal itu, kata Dedi, terlihat dari fakta hukum yang dilakukan Bagus bahwa dia sempat menyebarkan kabar hoaks tersebut melalui akun Twitternya @bagnatara1 dan me-mention beberapa akun politikus.
"Setelah (dinilai) kurang viral, dia niat lagi, membuat lagi dia dalam bentuk narasi yang lebih masif lagi berupa voice (suara). Nah voice ini yang disebarkan melalui WA (WhatsApp) grup," tuturnya.
Hingga akhirnya rekaman suara Bagus yang menyebutkan ada tujuh kontainer surat suara tercoblos tersebut viral. Menyadari ulahnya menjadi sorotan serius publik, Bagus berusaha menghilangkan barang bukti dengan menghapus akun Twitternya, membuang kartu seluler, dan ponselnya.
"Oleh karenanya, yang bersangkutan diterapkan Pasal 14 ayat 1, 2, kemudian Pasal 15 UU 1 Tahun 1946, ancaman hukuman 10 tahun. Jadi bisa ditahan," ucap Dedi.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
Advertisement