Liputan6.com, Aceh - Dugaan malapraktik berujung kematian pasien di RSU Cut Nyak Dien Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Oktober, tahun lalu masih menyimpan misteri. Terlebih soal siapa sebenarnya yang bertanggungjawab dalam kasus tersebut.
Kasus ini mencuat ketika keluarga pasien atas nama Alfa Reza (11) protes lantaran pasien meninggal dunia setelah disuntik petugas medis. Sebelumnya, korban sempat menjalani perawatan usai dioperasi di Ruang Anak.
Menurut paman korban, Syahril, keponakannya dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan setelah mengalami luka akibat tertancap dahan kayu di punggung. Korban dilarikan ke IGD pada Jumat, 19 Oktober 2018.
Korban dibawa pukul 14.00 WIB, dan ditangani dokter bedah pada pukul 17.00 WIB. Setelah dioperasi kondisi pasien membaik, namun, tak lama setelah disuntik saat berada di ruang anak pasien langsung meninggal.
Baca Juga
Advertisement
"Saat itu anak kami disuntik sebanyak tiga kali. Nggak ada dicoba obat dulu, tapi langsung disuntik sebanyak 4 kali dalam rentang waktu sangat singkat," ujar Syahril kepada media, saat itu.
Usai kejadian, Kasi Pelayanan Medis, Muhammad Asmirudin, berjanji, pihak rumah akan investigasi mengenai kasus ini. Di saat yang sama, kasus dugaan malapraktik tersebut mulai ditangani pihak kepolisian.
Pada Kamis, 17 Januari 2019, polisi resmi menahan dua tenaga honorer rumah sakit. Keduanya, EW (29) dan DA (24), perawat piket yang bertugas di malam kejadian.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Raden Bobby Aria Prakasa, melalui Kasat Reskrim, Iptu M. Isral mengatakan, keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Mereka ditahan selama 20 hari di sel Mapolres Aceh Barat.
Kedua perawat memiliki peran yang berbeda. Yang berperan menyuruh adalah EW. Sedangkan yang menyuntik adalah DA.
Namun, menurut Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Pos Meulaboh, Fela Anggraeni, fakta bahwa EW dan DA berperan sebagai yang menyuruh dan menyuntik, agak ganjil. mengingat posisi keduanya berstatus honorer.
"Siapa sebenarnya yang menyuruh menyuntik dan yang bertanggungjawab terhadap pasien pada malam kejadian. Petugas medis honorer tidak mungkin punya tanggungjawab penuh penanganan pasien," kata Fela kepada Liputan6.com, Selasa 22 Januari 2019, sore.
Menurut Fela, yang bertanggungjawab penuh menangani pasien pada malam kejadian harusnya setingkat dokter, kepala ruang anak atau pihak manajemen rumah sakit. Bukan pegawai honorer yang sifatnya perbantuan, dan kini telah ditahan setelah menjadi tersangka kasus dugaan malapraktik.
Usut Tuntas
Manajemen rumah sakit diminta bertanggung jawab secara hukum atas semua kerugian yang ditimbulkan karena kelalaian tenaga kesehatan di rumah sakit. Ini ditegaskan dalam Pasal 46 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
"Kejadian ini terjadi merupakan bentuk kelalaian dari pihak rumah sakit yang bertanggungjawab dalam hal melakukan pengawasan terhadap pelayanan medis yang diberikan kepada pasien," ketus Fela.
Selain itu, pihaknya mendesak polisi melakukan pengembangan penyidikan untuk mengusut tuntas kemungkinan adanya pihak lain yang bertanggungjawab. Karena kasus Alfa Reza merupakan pidana murni atau delik biasa, bukan delik aduan.
"Sehingga, walaupun adanya perdamaian diantara kedua belah pihak, tidak dapat menghentikan proses hukum, penegakan hukum tetap harus dilanjutkan. Selain itu, kami juga meminta Pemerintah Aceh Barat mengevaluasi dan mengawasi rumah sakit agar ke depan tidak terjadi lagi peristiwa ini," dia memungkasi.
Kedua perawat yang ditahan dalam kasus ini mendapat dukungan moril dari sejawat mereka. Puluhan tenaga medis menggelar unjuk rasa di halaman rumah sakit dan meminta EW dan DA dibebaskan, Senin, 21 Januari 2019, siang.
Mereka mengancam akan melakukan aksi mogok kerja, apabila dua rekan mereka masih ditahan polisi. Di hadapan peserta aksi, Kuasa hukum rumah sakit, Agus Herliza berjanji akan mendampingi kedua perawat dalam kasus ini.
"Teman-teman harus bersabar," kata Agus.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement