Pemberian Grasi Kepada Pembunuh Wartawan Diprotes, Ini Kata Wapres JK

Menurut JK pengurangan hukuman dari sebelumnya seumur hidup menjadi 20 tahun sangat lumrah.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Jan 2019, 07:29 WIB
Wakil Presiden Jusuf Kalla memberi sambutan saat membuka pameran Indo Defence 2018 di JiExpo and Forum, di Kemayoran, Jakarta Rabu (7/11). Pameran ini digelar selama empat hari dari tanggal 7-10 November 2018. (Merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menilai pemberian grasi terhadap terpidana pembunuh wartawan, I Nyoman Susrama adalah hal yang wajar. Susrama adalah otak di balik pembunuhan Anak Agung Gede Narendra Prabangsa, wartawan Jawa Pos Radar Bali.

Menurut JK pengurangan hukuman dari sebelumnya seumur hidup menjadi 20 tahun sangat lumrah.

"Memang umumnya yang namanya hukuman seumur hidup itu sama dengan 20 tahun," ujar JK di kantornya, Selasa (22/1/2019).

"Kalau 20 tahun kan, kamu umur berapa sekarang? Mungkin ya kita tidak mendahului Tuhan tapi ya memang tidak jauh-jauh itu 20 tahun dengan seumur hidup. Nggak jauh-jauh," imbuhnya.

Kebijakan Jokowi memberikan grasi kepada Susrama, menuai kritikan tajam. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar menegaskan pemberian grasi tersebut sebagai langkah mundur terhadap penegakan kemerdekaan pers.

"Ya biasalah. Saya katakan tadi. Pemerintah tanpa kritik bukan pemerintah. Apa saja dikritik, sabun dikritik, keputusan apa dikritik, biasa saja namanya demokrasi," kata JK.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Dibunuh dengan Sadis

Susrama menghabiskan nyawa Narendra Prabangsa pada 2009 lalu. Susrama merupakan adik dari pejabat di Bangli.

Prabangsa dibunuh dengan cara sadis karena pemberitaan penyimpangan proyek pembangunan taman kanak-kanak bertaraf Internasional di Bangli. Jasad Prabangsa dibuang dengan cara dibungkus plastik hitam besar.

Kemudian diangkut mobil dan dibuang di permukaan pantai Belatung, Klungkung pada 11 Februari 2009.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya