Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami peran Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dalam kasus dugaan suap penyaluran dana hibah dari Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Saat penggeledahan di ruang kerja Imam Nahrawi, tim lembaga antirasuah menemukan dokumen dan proposal dana hibah. Diduga, Imam Nahrawi turut menyetujui proposal dana hibah dari kementeriannya untuk KONI.
Advertisement
"Kalau kita bicara pengajuan proposal, mereka yang mengajukan, mereka yang memproses, mulai dari atas sampai ke bawah," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Selasa (22/1/2019) malam.
Maka dari itu, Febri mengatakan, tim penyidik KPK akan memanggil Imam Nahrawi untuk dimintai keterangannya. Hanya saja, Febri belum mengetahui kepastian pemanggilan Imam Nahrawi.
"Untuk kemungkinan pemanggilan dimungkinkan sepanjang dibutuhkan penyidik. Tapi untuk saat ini saya belum mendapatkan informasi tentang siapa saja yang akan dipanggil," kata Febri.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penyaluran bantuan dari Pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy (JEA).
Diduga Adhi Purnomo dan Eko Triyanto menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp 318 juta dari pengurus KONI. Selain itu, Mulyana juga menerima Rp 100 juta melalui ATM.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Suap Lain
Selain menerima uang Rp 100 juta melalui ATM, Mulyana juga sebelumnya sudah menerima suap lain dari pejabat KONI. Yakni 1 unit Toyota Fortuner, 1 unit Samsung Galaxy Note 9, dan uang Rp 300 juta dari Jhony.
Uang tersebut diterima Mulyana, Adhi, dam Eko agar Kemenpora mengucurkan dana hibah kepada KONI. Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan sebesar Rp 17,9 miliar.
Di tahap awal, diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut. Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai akal-akalan dan tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp 3,4 miliar.
Advertisement