Liputan6.com, Paris - Pihak kepolisian Paris dikabarkan menangkap raper Chris Brown. Mantan kekasih Rihanna itu diamankan terkait dugaan kasus pemerkosaan dan kepemilikan narkoba.
Otoritas dari Perancis telah membenarkan pemberitaan tersebut. Dilansir dari TMZ, Chris ditangkap bersama dengan dua orang dari timnya.
Penangkapan itu dilakukan setelah adanya kesaksian dari seorang wanita yang melaporkan Chris Brown ke pihak berwajib. Dinyatakan bahwa pemerkosaan tersebut terjadi di sebuah hotel pada awal 2019.
Baca Juga
Advertisement
Menurut informasi yang diberikan, korban sempat menceritakan tentang kronologi kejadian malang yang menimpanya itu. Wanita tersebut menjelaskan bahwa dirinya bertemu Chris Brown di klub malam bernama Le Crystal.
Kemudian mereka menuju ke Mandarin Oriental Hotel di mana pemerkosaan tersebut terjadi. Tim penyidik pun memiliki waktu kurang lebih dua hari untuk memberikan tuntutan pendahulu atau membebaskan Chris Brown.
Bukan Kasus Pertama
Sebelumnya, Chris memang sudah terlibat dalam banyak kasus hukum. Yang paling diingat oleh publik adalah saat Chris menjalin hubungan penyanyi cantik Rihanna.
Seperti yang diketahui, Chris melakukan tindakan penyiksaan terhadap mantan kekasihnya tersebut pada tahun 2009 di Los Angeles. Dinyatakan bersalah, ia pun sempat menjalani masa tahanan selama lima tahun. (Subi Akto/Kapanlagi.com)
Advertisement