Staf Kemenpora Eko Triyanto (kanan) tiba di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/1). Eko diperiksa untuk pengembangan suap terkait dana hibah dari Kemenpora ke KONI sebesar Rp 17 miliar. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Staf Kemenpora Eko Triyanto (kanan) tiba di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/1). KPK menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi dana hibah dari Kemenpora ke KONI. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Staf Kemenpora Eko Triyanto tiba di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/1). Diduga, ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee 19,13 persen dari dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp 3,4 miliar. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Staf Kemenpora Eko Triyanto (kanan) tiba di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/1). Diduga, pengajuan dan penyaluran dana hibah dari Kemenpora ke KONI sebagai akal-akalan. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Staf Kemenpora Eko Triyanto (kanan) tiba di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/1). Eko diperiksa untuk pengembangan suap terkait dana hibah dari Kemenpora ke KONI sebesar Rp 17 miliar. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Staf Kemenpora Eko Triyanto (kanan) tiba di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/1). Diduga, pengajuan dan penyaluran dana hibah dari Kemenpora ke KONI sebagai akal-akalan. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)