Menkumham: Bola Pembebasan Ada di Tangan Abu Bakar Baasyir

Menkumham Yasonna Laoly menegaskan, pemerintah tidak akan membebaskan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir jika tak memenuhi syarat hukum

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Jan 2019, 14:32 WIB
(FOTO:Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskan, pemerintah tidak akan membebaskan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir jika tak memenuhi syarat hukum. Syarat yang dimaksud adalah menandatangani ikrar setia kepada NKRI dan Pancasila sesuai Pasal 84 huruf d ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 3 Tahun 2018.

"Kalau enggak memenuhi syarat, ya enggak dikeluarkan," kata dia di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (23/1/2019).

Yasonna menyerahkan kepada Abu Bakar Baasyir untuk memenuhi persyaratan tersebut. "Bolanya di dia. Bukan ke kita bolanya," tegas Yasonna.

Mengenai pernyataan kuasa hukum Abu Bakar Baasyir, Mahendradatta yang membantah bila kliennya tidak mengakui dasar negara Pancasila, Yasonna menanggapi santai. Dia meminta Abu Bakar Baasyir menandatangani saja ikrar setia kepada NKRI dan Pancasila.

"Ya teken saja suratnya. Kan ini, teken saja," ujarnya.

"Kan sejak Desember, Dirjen PAS sudah mencoba menyerahkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk beliau penuhi. Sampai sekarang kan belum. Ya sudah, kalau memang belum kan kita tidak bisa melakukan apa-apa," imbuh Yasonna.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Batal Bebas Hari Ini

Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir melambaikan tangan kepada para pendukungnya usai menjalani persidangan di Jakarta, (16/06/2011). (AFP Photo/Romeo Gacad)

Tim kuasa hukum terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir meminta Presiden Jokowi untuk membebaskan kliennya hari ini. Namun tampaknya permintaan tersebut belum dapat dikabulkan.

Putra Abu Bakar Baasyir, Abdul Rohim Baasyir menyampaikan, konfirmasi pembebasan ayahnya dari pihak lapas masih nihil hingga tengah malam.

"Kami tanyakan bagaimana keputusannya soal ustaz Abu Bakar Baasyir ini. Beliau menjawab lapas juga masih menunggu keputusan pimpinan di atasnya. Dan jelas kalau begitu kami berkesimpulan, hari ini, Rabu tanggal 23 belum bisa ustaz Abu Bakar Baasyir untuk bisa diizinkan pulang ke rumah," tutur Rohim dalam keterangannya, Rabu (23/1/2019).

Terlebih, menurut Rohim, belakangan tampak di sejumlah menteri kabinet pemerintah berusaha menolak pembebasan Abu Bakar Baasyir. Mereka kemudian membuat narasi pembebasan bersyarat.

"Ada satu hal yang mesti kami tegaskan. Bahwa ada perubahan dari apa yg disebutkan di awal. Lobi yang dilakukan Prof Yusril saat itu kepada presiden adalah lobi untuk memberikan pembebasan murni, bukan pembebasan bersyarat," jelas dia.

Abu Bakar Baasyir telah menjalani 9 tahun dari hukuman penjara 15 tahun. Dia dinyatakan terlibat dalam mendirikan kamp pelatihan paramiliter di Aceh, yang anggotanya memiliki ambisi untuk membunuh Presiden dan mengacaukan perekonomian negara.

Baasyir adalah pendiri Jemaah Islamiyah, yang bertanggung jawab atas serangkaian serangan termasuk Bom Bali tahun 2002 yang menewaskan 202 orang, 88 di antaranya warga Australia. Ia juga mengucap janji setia kepada kelompok ISIS saat menjalani hukuman di penjara pada tahun 2014.

 

Reporter: Titin Supriatin

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya