Liputan6.com, Jakarta - Polsek Tanah Abang menangkap AM yang diduga terlibat dalam kericuhan antara pedagang kaki lima (PKL) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Total, polisi sudah tetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Satu tersangka lain sudah kami tangkap pada Minggu malam (20 Januari 2019)," kata Kapolsek Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono ketika dihubungi, Rabu (23/1/2019).
Advertisement
Pria berusia 42 tahun itu terbukti melakukan pelemparan batu konblok ke Satpol PP di Tanah Abang berdasarkan video yang dimiliki petugas.
"Dia berprofesi sebagai pemulung, warga asal Desa Silsipan, Cirebon," kata Lukman.
Atas perbuatannya, AM diancam dengan Pasal 170 KUHP tentang Penggunaan Kekerasan Secara Bersama dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
"Kita masih dalam kasus ini dan mencari pelaku lainnya ya," pungkas Lukman soal kericuhan di Tanah Abang.
Peran 2 Tersangka Lainnya
Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka atas kericuhan yang terjadi di Pasar Tanah Abang saat penertiban pedagang kaki lima oleh Satpol PP. Kejadian ini terjadi pada Kamis 17 Januari 2019.
"Ditangkap tiga orang dan dua orang sebagai tersangka, dikenakan Pasal 212 KUHP, maksimal 1 tahun 4 bulan," kata Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat 18 Januari 2019.
Lukman menjelaskan, keduanya yakni EW (27) dan SE (54) ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti telah melakukan provokasi dan juga melakukan perlawanan kepada petugas seperti video yang telah beredar di media sosial.
"Ada rekaman video itu, dia terekam video itu dia ikut memprovokasi dan melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas, itu ada pasalnya. Terus ada tongkat, batu buat yang dilempar ke mobil satpol PP, termasuk kendaraan satpol PP yang spionnya pecah," jelasnya
Reporter: Ronald
Sumber: Merdeka.com
Advertisement