Menkumham Beberkan Alasan Pemberian Remisi ke Pembunuh Wartawan

Yasonna menilai apabila seorang narapidana sudah menjalani hukuman dan berkelakuan baik pantas diberikan remisi.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 23 Jan 2019, 19:21 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly saat mengikuti rapat kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/10). Rapat membahas penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2019. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengaku tak ambil pusing dengan kecaman dari berbagai pihak terkait pemberian remisi kepada pembunuh wartawan Radar Bali, I Nyoman Susrama.

Yasonna menegaskan, pemberian remisi perubahan ini bukan kebijakan politis.

"Kalau kecaman kan bisa saja. Tapi kalau orang itu sudah berubah bagaimana, kalau kamu berbuat dosa berubah, masuk neraka terus enggak kan? Jadi jangan melihat sesuatu sangat politis," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (23/1/2019).

Menurut dia, apabila seorang narapidana sudah menjalani hukuman dan berkelakuan baik pantas diberikan remisi.

Politikus PDIP itu menuturkan pemberian remisi kepada Susrama juga berdasar pertimbangan kapasistas lapas tempatnya ditahan.

"Jadi jangan melihat sesuatu sangat politis. Jadi dihukum itu orang tidak dikasih remisi? Enggak muat itu lapas semua kalau semua dihukum, enggak pernah dikasih remisi," ujar Yasonna.

 


Bukan Kejahatan Luar Biasa

Yasonna menyebut pemberian remisi perubahan bukan pertama kali diberikan oleh pihaknya. Terlebih, kata dia, kasus yang menjerat Susrama bukan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa.

"Dan itu bukan extraordinary crime, bukan jenis extraordinary crime. Yang penting bahwa dia sudah (menjalani hukuman) selama hampir 10 tahun," ucap Yasonna.

I Nyoman Susrama mendapat remisi bersama 114 narapidana lainnya yang berada di sejumlah lapas. Remisi diberikan lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Berupa Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup menjadi Pidana Penjara Sementara.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya