Mendikbud Usul Guru Honorer Dapat Tunjangan Setara UMR

Mendikbud Muhadjir Effendy telah mengusulkan tunjangan guru honorer setara UMR.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Jan 2019, 18:30 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy saat media visit di SCTV Tower, Jakarta, Senin (14/5). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy  mengusulkan agar tunjangan guru honorer akan sesuai dengan upah minimum regional (UMR) masing-masing daerah. Hal ini telah disampaikan ke Kementerian Keuangan untuk mengalokasikan anggaran khusus untuk tunjangan guru honorer tersebut.

Menurut dia, pemerintah memiliki tiga skema dalam mengatasi masalah guru honorer di Indonesia. Pertama, melalui seleksi CPNS dan kedua lewat seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Meskipun demikian dia mengakui tentu masih ada guru honorer yang tidak terakomodasi oleh dua skema tersebut. Mereka inilah yang diusulkan untuk mendapatkan tunjangan setara UMR.

"Kemudian kan masih ada tersisa guru honorer lah itu yang kita usulkan ke Bu Menteri Keuangan agar mereka ini dipastikan bisa mendapatkan tunjangan minimum upah minimum regional (UMR) di masing-masing daerah," kata dia, saat ditemui, di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (23/1).

Menurut dia, dalam usulan tersebut, dia meminta agar untuk tunjangan guru honorer tersebut masuk dalam alokasi dana alokasi umum (DAU) agar tidak membebani keuangan daerah.

"Saya sebagai Menteri Pendidikan meminta supaya itu masuk di dalam anggaran APBN, DAU, tidak dibebankan ke APBD, karena kalau dibebankan ke APBD kita tidak bisa memaksa daerah untuk mengalokasikan, tapi kalau nanti masuk dalam DAU, terutama DAU untuk gaji guru, itu sehingga kita bisa kontrol," ungkap dia.

 

Simak video pilihan di bawah ini:


Masih dibahas

Meskipun demikian, dia belum dapat menyebut berapa besar anggaran yang dialokasikan, lantaran program tersebut baru di tahap awal pembicaraan.

"Akan ditindaklanjuti di level yang lebih bawah untuk dipetakan lebih rinci, supaya nanti bisa kita pasti ketersediaan dana dan memang ada orangnya. Kemendikbud sekarang ini sedang lakukan sensus terhadap guru honorer bahwa dia memang melaksanakan tugas seperti ketentuan yang berlaku," jelas Muhadjir.

"(Anggaran berapa?) Belum sampai ke situ. Baru pada kesepakatan-kesepakatan," imbuhnya.

Dia pun enggan mengomentari terkait apakah rencana tersebut akan berdampak adanya perubahan pada postur APBN. "(Ada APBN-P?) Itu Kementerian keuangan ya. Saya tidak tahu, tapi ada kesepakatan itu," ujar dia.

Dia mengharapkan, dengan terealisasinya rencana ini, guru honorer di Indonesia dapat mendapatkan upah yang layak. Diketahui, kata dia, terdapat 700.000 guru honorer di Indonesia.

"Bertahap dan semuanya (dapat tunjangan). Semua kan soal pilihan. Bisa bertahap, tapi semua kan bisa," tandasnya.

 


Anggaran Pendidikan Tahun 2019

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy saat media visit di SCTV Tower, Jakarta, Senin (14/5). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyambangi Kementerian Keuangan untuk membahas anggaran pendidikan tahun 2019. Menurutnya, pertemuan ini sangat penting untuk memastikan bahwa anggaran pendidikan itudi manfaatkan sesuai dengan target.

"Terutama dana transfer daerah yang jumlahnya di atas 63 persen dari total anggaran pendidikan. Lebih tepat sasaran lah," kata dia, saat ditemui, di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (23/1/2019).

Selain itu, dia dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga membahas soal dana abadi kebudayaan. Keduanya pun telah sepakat untuk menindaklanjuti rencana untuk mengalokasikan dana abadi kebudayaan.

"Dana abadi kebudayaan masih dalam tahap awal di tingkat kesepakatan antara Bu Menkeu dengan saya, nanti akan ditindaklanjuti di eselon yang lebih bawah," imbuhnya.

Menurutnya, Sri Mulyani menanggapi positif berbagai upaya yang telah dirancang untuk mengawal penyaluran anggaran pendidikan.

"Bu Menkeu terbuka, sangat mempersilakan instrumen yang ada di Kementerian Keuangan terutama berupa peraturan dan ketentuan silakan digunakan untuk memastikan bahwa anggaran pendidikan itu betul tepat sasaran," tandasnya.

Reporter: Wilfridus Setu Embu

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya