5 Fakta Terkini soal Rencana Pembebasan Bersyarat Abu Bakar Baasyir

Dengan menolaknya Abu Bakar Baasyir menandatangani sejumlah dokumen, maka pemerintahan Jokowi pun belum dapat mengabulkan pembebasan bersyaratnya.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 23 Jan 2019, 19:32 WIB
Yusril Ihza menemui terpidana teroris Abu Bakar Baasyir di Lapas Gunung Sindur (Liputan6.com/Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berencana membebaskan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir. Namun, pembebasan bersyarat yang akan dilakukan tersebut belum bisa terpenuhi hari ini seperti permintaan kuasa hukumnya.

Abu Bakar Baasyir yang kini berusia 80 tahun, mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Terorisme Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat karena terkait pelatihan paramiliter di Aceh. Dia divonis 15 tahun penjara.

Batalnya pembebasan hari ini, karena Baasyir masih menolak menandatangani dokumen-dokumen persyaratan pembebasan. Pertama, Abu Bakar Baasyir diminta mengakui kesalahannya.

Kedua, menyesali perbuatan pidana itu dan tidak mengulangi lagi. Kemudian ketiga, pernyataan setia kepada NKRI dan Pancasila.

Dengan menolaknya Baasyir menandatangani dokumen tersebut, maka pemerintahan Jokowi pun belum dapat mengabulkan pembebasan bersyaratnya.

Berikut fakta-fakta kejadian terkini pembebasan bersyarat Abu Bakar Baasyir yang dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


1. Batal Bebas Hari Ini

Aparat kepolisian berjaga di ruang tahanan pengadilan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir usai menjalani persidangan di Jakarta, (16/06/2011). (AFP Photo/Adek Berry)

Tim kuasa hukum terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir meminta Presiden Jokowi untuk membebaskan kliennya hari ini. Namun permintaan tersebut belum dapat dikabulkan.

Putra Abu Bakar Baasyir, Abdul Rohim Baasyir menyampaikan, konfirmasi pembebasan ayahnya dari pihak lapas masih nihil hingga tengah malam.

"Kami tanyakan bagaimana keputusannya soal ustaz Abu Bakar Baasyir ini. Beliau menjawab lapas juga masih menunggu keputusan pimpinan di atasnya. Dan jelas kalau begitu kami berkesimpulan, hari ini, Rabu tanggal 23 belum bisa ustaz Abu Bakar Baasyir untuk bisa diizinkan pulang ke rumah," tutur Rohim dalam keterangannya, Rabu (23/1/2019).

Terlebih, menurut Rohim, belakangan tampak di sejumlah menteri kabinet pemerintah berusaha menolak pembebasan Abu Bakar Baasyir. Mereka kemudian membuat narasi pembebasan bersyarat.

"Ada satu hal yang mesti kami tegaskan. Bahwa ada perubahan dari apa yg disebutkan di awal. Lobi yang dilakukan Prof Yusril saat itu kepada presiden adalah lobi untuk memberikan pembebasan murni, bukan pembebasan bersyarat," jelas dia.

Lebih lanjut, isu yang berkembang kemudian menuduh Abu Bakar Baasyir menolak taat kepada Pancasila dan setia NKRI.

"Dan ini tampaknya upaya untuk mengalihkan perhatian masyarakat supaya kesannya bisa berakibat kesalahpahaman kepada ustaz Abu Bakar Baasyir," Rohim menandaskan.


2. Sempat Siap Tanda Tangan

Abu Bakar Baasyir Akan Dibebaskan (FOTO: VIDEO SCTV)

Abu Bakar Baasyir mengaku siap menandatangani dokumen pembebasan bersyarat. Asalkan ada sejumlah kata dan kalimat yang harus ditambahkan dalam surat tersebut.

Anak Abu Bakar Baasyir, Abdul Rohim Baasyir, menyampaikan dokumen yang diberikan pihak lapas sebelumnya adalah surat pernyataan untuk narapidana yang akan bebas.

"Jadi, surat itu berbunyi isinya kira-kira bersedia untuk taat hukum, kemudian tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum," tutur Rohim dalam keterangannya, Rabu (23/1/2019).

Setelah membaca surat tersebut, Abu Bakar Baasyir merasa ada yang kurang. Jika hanya tertulis taat hukum dan tidak melanggar lagi, itu tidak sesuai dengan ideologinya.

"Karena hukum di negara ini masih ada yang tidak taat sama syariat Allah, tidak taat sama hukum Islam. Maka Beliau tidak mau, karena ini berarti dalam keyakinan Beliau, itu berarti melanggar akidah atau keyakinan agamanya yang mewajibkan seorang muslim itu taat hanya kepada Allah, hukum Islam," jelas dia.

Abu Bakar Bassyir kemudian mengusulkan agar ada kata dan kalimat yang ditambahkan dalam surat tersebut.

"Kata-kata taat hukum itu ditambah dengan yang tidak bertentangan dengan Islam. Jadi setiap ada kata taat hukum, di situ ditambahkan yang tidak bertentangan dengan hukum atau agama Islam," kata Rohim.

Surat yang belum ditandatangani itu kemudian dibawa kembali oleh pihak lapas untuk dikonsultasikan mengenai saran tersebut. Namun, hingga saat ini belum ada keputusan terkait penambahan kata dan kalimat itu.

 


3. Belum Terima Surat

Abu Bakar Baasyir mengajukan PK atas vonis 15 tahun tindak pidana terorisme di PN Cilacap, Jawa Tengah, 2016. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir ramai diperbincangkan lantaran disebut menolak menandatangani dokumen taat Pancasila dan setia kepada NKRI. Padahal, surat semacam itu pun belum pernah datang.

"Satu hal yang perlu kami tegaskan, sampai hari ini ustaz Abu itu belum pernah diberi surat meminta tandatangan setia kepada NKRI, taat pada Pancasila, itu belum ada sampai sekarang," tutur anak Baasyir, Abdul Rohim Baasyir dalam keterangannya, Rabu (23/1/2019).

Menurut Rohim, hanya surat berisikan untuk taat kepada hukum dan tidak lagi mengulangi tindak pidana yang diminta untuk ditandatangani Abu Bakar Baasyir. Dokumen tersebut biasa diberikan pihak lapas kepada setiap narapidana yang akan bebas.

"Ketika membaca surat itu, ustaz Abu Bakar Baasyir merasa bahwasannya kalau bahasa ini hanya taat hukum dan tidak melanggar hukum begitu saja ini kurang, karena hukum di negara ini masih ada yang tidak taat sama syariat Allah," jelas dia.

Keyakinan Abu Bakar Baasyir, tidak taat dengan hukum Islam artinya melanggar akidah agamanya yang mewajibkan seorang muslim taat hanya kepada allah dan hukum Islam.

"Maka beliau mengusulkan supaya di dalam surat itu, kata-kata taat hukum itu ditambah dengan yang tidak bertentangan dengan Islam. Jadi setiap ada kata taat hukum di situ ditambahkan yang tidak bertentangan dengan hukum atau agama Islam," Rohim menandaskan.

 


4. Anak Datangi Abu Bakar Baasyir

Terdakwa kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir berbincang dengan penasehat hukumnya ketika berlangsungnya sidang pembacaan replik di PN Jaksel, Jakarta, Senin (30/5).(Antara)

Anak terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir, Abdul Rohim mendatangi Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (23/1/2019).

Kedatangan putra bungsu Baasyir ini diduga menyusul dibatalkannya pembebasan terpidana terorisme itu oleh pemerintah Joko Widodo atau Jokowi. Rohim bersama kuasa hukumnya Mahendradata dan Achmad Michdan tiba di lapas tersebut sekitar pukul 11.30 WIB.

Kedatangan mereka langsung disambut Kepala Lapas Gunung Sindur Sopiana. Kemudian mereka langsung memasuki lapas untuk menemui amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) itu.

Kuasa hukum Baasyir sempat ditanya awak media terkait tujuan kedatangannya itu. "Nanya saja, perkembangannya apa," kata Achmad Michdan.

Setelah mereka memasuki lapas, pintu utama masuk lapas ditutup rapat. Sejumlah awak media tidak diperbolehkan memasuki atau berada di pelataran lapas.

Kepala Lapas Gunung Sindur, Sopiana saat dikonfirmasi menyatakan belum mendapat perintah dari atasan terkait pembebasan Abu Bakar Baasyir. "Belum tahu kapan (dibebaskan). Saya masih menunggu konfirmasi dari pimpinan," ujar Sopiana.

 


5. Menkumham Serahkan pada Baasyir

Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir dikawal aparat kepolisian meninggalkan Mabes Polri untuk menjalani operasi katarak di Jakarta, (29/02/2012). (AFP Photo/Adek Berry)

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskan, pemerintah tidak akan membebaskan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir jika tak memenuhi syarat hukum.

Syarat yang dimaksud adalah menandatangani ikrar setia kepada NKRI dan Pancasila sesuai Pasal 84 huruf d ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 3 Tahun 2018.

"Kalau enggak memenuhi syarat, ya enggak dikeluarkan," kata dia di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (23/1/2019).

Yasonna menyerahkan kepada Abu Bakar Baasyir untuk memenuhi persyaratan tersebut. "Bolanya di dia. Bukan ke kita bolanya," tegas Yasonna.

Mengenai pernyataan kuasa hukum Abu Bakar Baasyir, Mahendradatta yang membantah bila kliennya tidak mengakui dasar negara Pancasila, Yasonna menanggapi santai. Dia meminta Abu Bakar Baasyir menandatangani saja ikrar setia kepada NKRI dan Pancasila.

"Ya teken saja suratnya. Kan ini, teken saja," ujarnya.

"Kan sejak Desember, Dirjen PAS sudah mencoba menyerahkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk beliau penuhi. Sampai sekarang kan belum. Ya sudah, kalau memang belum kan kita tidak bisa melakukan apa-apa," imbuh Yasonna.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya