Sertifikat Layak Kawin, Bukan Penghalang untuk Menikah

Sertifikat Layak Kawin yang ditujukan untuk warga ber-KTP DKI Jakarta bukan penghalang bagi calon pasangan untuk menikah.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 24 Jan 2019, 15:00 WIB
Sertifikat Layak Kawin untuk warga ber-KTP DKI Jakarta. (iStockPhoto)

Liputan6.com, Jakarta “Ngurus Sertifikat Layak Kawin sebelum nikah itu gampang sih. Tadinya, saya belum tahu mengurus sertifikatnya kayak gimana. Tapi karena saya lahir di Bekasi, lalu karena tuntutan kerja pindah jadi KTP DKI Jakarta. Mau tidak mau, ya ikutin peraturan. Harus punya Sertifikat Layak Kawin, kan?”

Curahan hati Dumi, yang kini ber-KTP DKI Jakarta memberikan gambaran bahwa mengurus Sertifikat Layak Kawin tidaklah sesulit yang dibayangkan. Awalnya, ia sempat bingung dan berpikir kalau mengurus Sertifikat Layak Kawin itu ribet. Bayangan itu pun sirna saat ia mencoba mengurus Sertifikat Layak Kawin.

Untuk mendapatkan Sertifikat Layak Kawin, Dumi harus menjalani pemeriksaan tes kesehatan. Pemeriksaan kesehatan dilakukan Dumi di Puskesmas Kecamatan Cakung, Jakarta Timur pada Oktober 2018. Proses mengurus berkas-berkas tidak sulit. Calon pengantin hanya perlu mengurus surat pengantar dari kelurahan setempat.

“Buat pemeriksaan kesehatan di puskesmas, harus nyiapin surat keterangan dari RT/RW, lalu dibawa ke kelurahan untuk mendapatkan surat pengantar (dari kelurahan). Setelah itu, kita bisa langsung ke puskesmas terdekat dan melakukan pemeriksaan kesehatan,” kata Dumi saat dihubungi Health Liputan6.com melalui sambungan telepon, ditulis Kamis, 24 Januari 2019.

Pemeriksaan kesehatan diantaranya tes darah rutin, hemoglobin, leukosit, HIV (Human Imunodeficiency Virus), dan Hepatitis. Bagi calon pengantin wanita juga harus diimuninasi TT (tetanus toxoid). Imunisasi TT diperlukan agar kelak hamil dan punya bayi, si bayi terhindar dari tetanus. Waktu yang tepat untuk mendapatkan vaksin TT sekitar dua hingga enam bulan sebelum pernikahan.

Hal ini diperlukan agar tubuh memiliki waktu membentuk antibodi. Pada pria, imunisasi TT juga diperlukan agar pria terhindar dari tetanus. Pemeriksaan kesehatan ini dilakukan di ruang laboratorium. Hasil pemeriksaan laboratorium akan diproses pihak puskesmas. Kemudian dalam kurun waktu dua hari, Sertifikat Layak Kawin bisa dicetak dan diberikan untuk calon pengantin yang bersangkutan.

 

 

Simak video menarik berikut ini:


Paham soal kesehatan pribadi

Sertifikat Layak Kawin membuat kita tahu kesehatan pribadi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Berkat dikeluarkan Sertifikat Layak Kawin, calon pengantin jadi tahu bagaimana kondisi kesehatan pribadi. Apalagi belum pernah memeriksaan tes kesehatan pribadi secara lengkap. Dalam hal ini, pemeriksaan kesehatan untuk mendapatkan Sertifikat Layak Kawin punya manfaat besar sebelum memasuki jenjang pernikahan.

“Hasil pemeriksaan (kesehatan) saya bagus. Tidak ada masalah kesehatan apapun. Senang juga melihatnya. Sertifikat Layak Kawin ini kan intinya tes layak kawin. Kita diperiksa macam-macam, tes darah dan HIV juga. Saya jadi tahu kesehatan sendiri,” ujar Dumi, yang bekerja di bilangan Jakarta Timur.

Tujuan adanya Sertifikat Layak Kawin untuk warga ber-KTP DKI Jakarta sertifikat layak kawin merupakan bentuk ajakan kepada pasangan untuk melakukan pengecekan kesehatan sebelum menikah. Kesehatan pasangan pun bisa terlihat dan dapat diketahui, apakah ada permasalahan kesehatan atau penyakit.

Lewat sambungan telepon kepada Health Liputan6.com, Wakil Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Khafifah Any menyampaikan, pemeriksaan kesehatan untuk mendapatkan Sertifikat Layak Kawin bertujuan mengetahui kesehatan calon pengantin. Sertifikat ini pun sebagai syarat untuk mengurus surat nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) maupun catatan sipil.

“Nanti ketahuan dari pemeriksaan kesehatan, misalnya ada penyakit tuberkulosis (TBC). Saat terdeteksi adanya TBC, calon pengantin akan diobati. Intinya, pemeriksaan ini men-skrining kesehatan calon pengantin,” jelas Any.


Bukan penghalang untuk menikah

Sertifikat Layak Kawin bukanlah penghalang untuk nikah. Sumber foto: pexels.com/Min An.

Tidak ada batasan kapan harus melakukan pemeriksaan untuk memeroleh Sertifikat Layak Kawin, lanjut Any. Yang penting harus segera dilakukan sebelum diajukan ke KUA. Kelengkapan berkas termasuk Sertifikat Layak Kawin bagi warga DKI Jakarta terpenuhi.

“Enggak ada batasan harus kapan periksa sih. Tapi saya itu periksa tiga bulan sebelum menikah (akad nikah). Saya menikah pas banget tanggal 1 Januari 2019,” ujar Dumi, yang istrinya warga Bekasi (KTP Bekasi).  

Artinya, hanya Dumi yang punya Sertifikat Layak Kawin. Sang istri, yang ber-KTP Bekasi tidak punya sertifikat dan melakukan tes kesehatan. Dalam penerapan di lapangan, Sertifikat Layak Kawin memang ditujukan kepada salah satu calon pengantin (pria atau wanita) atau kedua calon pengantin yang ber-KTP DKI Jakarta.

Namun, adanya Sertifikat Layak Kawin bukan menjadi penghalang calon pengantin untuk menikah. Apalagi kalau ditemukan suatu penyakit dari hasil pemeriksaan.

“Kalau ditemukan penyakit kan diobati. Tapi sertifikatnya tetap dikeluarkan. Mau jadi nikah atau enggak nikah (pada akhirnya) ya sertifikat tetap dikeluarkan. Yang pasti calon pasangan juga sudah tahu yang bersangkutan  sakit apa. Kedepannya, penyakit yang ada jadi bisa diobati (setelah sertifikat dikeluarkan),” Any menerangkan.


Tidak dipungut biaya

Cek kesehatan pun tidak dipungut biaya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sertifikat Layak Kawin ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 185 Tahun 2017 tentang Konseling dan Pemeriksaan Kesehatan bagi Calon Pengantin. Pasal 9 ayat 1 Pergub itu berbunyi:

"Setiap calon pengantin yang akan melangsungkan perkawinan, yang pencatatannya di Kantor Urusan Agama atau Kantor Catatan Sipil, dapat memeriksakan kesehatannya secara sukarela di fasilitas layanan kesehatan yang ditunjuk baik di Puskesmas, Laboratorium ataupun Rumah Sakit baik milik pemerintah maupun swasta.”

Pemeriksaan kesehatan di puskesmas pun tidak dipungut biaya. Warga DKI Jakarta yang ingin menikah tidak perlu cemas terkait berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk mendapatkan Sertifikat Layak Kawin. Ini karena pemeriksaannya gratis.

Cukup tunjukkan KTP DKI Jakarta dan surat pengantar dari kelurahan setempat.

“Lagi pula pemeriksaannya gratis kok. Enggak dipungut biaya. Sekalian kita tahu soal kesehatan sendiri,” tutup Dumi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya