Polri: Kasus Tabloid Barokah Ranahnya Dewan Pers

Kepolisian menyarankan kasus beredarnya Tabloid Indonesia Barokah yang dianggap meresahkan masyarakat diserahkan ke Dewan Pers.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 24 Jan 2019, 01:10 WIB
Pihak SMK Kesehatan Bhakti Kencana Jatiwangi Kabupaten Majalengka mengaku kaget saat mendapat kiriman paket Tabloid IB yang diduga berisi kampanye capres dan ujaran kebencian. Foto (Liputan6.com / Panji Prayitno)

Liputan6.com, Jakarta Kepolisian menyarankan kasus beredarnya Tabloid Indonesia Barokah yang dianggap meresahkan diserahkan ke Dewan Pers. Tabloid yang dinilai merugikan salah satu pasangan capres-cawapres tersebut beredar di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Barat.

"Ini merupakan ranahnya Dewan Pers. Jadi Dewan Pers yang harus berdiri di depan dulu, yang melakukan assement terhadap tabloid tersebut," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (23/1/2019).

Setiap sengketa pers, kata Dedi, Polri selalu mendahulukan Dewan Pers untuk menanganinya. Apabila dalam proses assesment tersebut ditemukan adanya pidana, Dewan Pers baru akan meneruskan ke kepolisian.

"Nanti Dewan Pers akan memberikan rekomendasi kepada kepolisian untuk menindaklanjuti hasil assesment. Polri tidak akan bergerak dulu sebelum menerima rekomendasi dari Dewan Pers," tuturnya.

Meski begitu, Polri tak mempermasalahkan jika ada pihak-pihak yang merasa dirugikan melaporkan Tabloid Indonesia Barokah ke kepolisian. Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi dikabarkan akan menempuh jalur hukum terkait beredarnya tabloid tersebut.

"BPN membuat laporan nggak apa-apa, kita terima dulu. Laporan polisi tetep kita terima, tapi untuk menindaklanjuti laporan polisi tersebut harus menunggu Dewan Pers dulu," kata Dedi.

Polri juga membuka kemungkinan kerja sama dengan Bawaslu. Jika nantinya Dewan Pers menyatakan ada unsur pidana Pemilu, maka Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Polri, Kejaksaan Agung, dan Bawaslu akan mengusut kasus beredarnya tabloid tersebut.

"Kalau ada pelanggaran Pemilu tentunya Dewan Pers akan menyerahkan ke Bawaslu. Bawaslu assesment dulu apakah ada pelanggaran Pemilu atau tindak pidana Pemilu, kalau pelanggaran pemilu Bawaslu, kalau tindak pidana pemilu bisa langsung Gakkumdu kerja dalam 12 hari menyelesaikan kasus pelanggaran tindak pidana Pemilu," ucap Dedi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Hebohkan Warga Majalengka

Pihak SMK Kesehatan Bhakti Kencana Jatiwangi Kabupaten Majalengka mengaku kaget saat mendapat kiriman paket Tabloid IB yang diduga berisi kampanye capres dan ujaran kebencian. Foto (Liputan6.com / Panji Prayitno)

Warga Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, dihebohkan dengan beredarnya puluhan eksemplar tabloid bernama Indonesia Barokah (IB). Tidak bermuatan konten yang mengusung keberkahan, tabloid itu berisi konten kampanye serta ujaran kebencian terhadap salah satu calon presiden.

Tabloid Indonesia Barokah (IB) tersebut beredar di sejumlah masjid maupun pesantren di beberapa wilayah Kabupaten Majelangka. Dari informasi yang didapat, tabloid juga beredar di lingkungan sekolah.

Seperti yang terjadi di lingkungan SMK Kesehatan Bhakti Kencana Jatiwangi Kabupaten Majalengka. Pihak sekolah mendapati tiga eksemplar tabloid dalam bentuk kiriman paket.

"Kaget ada kiriman isinya tabloid yang ditunjukkan ke pengurus masjid sekolah. Setelah dibuka ternyata isinya kampanye capres," kata Kepala Sekolah SMK Kesehatan Bhakti Kencana Jatiwangi Kabupaten Majalengka, Dadan Fauzan, Selasa (22/1/2019).

Dadan langsung melaporkan temuan tersebut ke Panwaslu Kecamatan Jatiwangi. Dia menyebutkan, di sampul paket ditulis alamat pengiriman masjid sekolah.

Di sampul tersebut juga tertulis pengirim dari Redaksi Tabloid Indonesia Barokah yang berlokasi di Pondok Melati Bekasi. Dia mengaku tidak mengetahui asal usul paket tersebut karena tiba-tiba datang ke masjid sekolah.

"Langsung kami laporkan dan Panwascam langsung datang ke sekolah kami serahkan paketnya," kata dia.

Ketua Panwaslu Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka, Sonny Pratama Wijaya, menyebut diduga peredaran tabloid tersebut tidak hanya di satu titik.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya