Liputan6.com, Jakarta - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok hari ini akan bebas murni setelah menjalani hukuman penjara.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Kamis (24/1/2019), sesuai undang-undang dan aturan hukum yang ada, Ahok bebas murni setelah menjalani masa hukumannya 1 tahun 8 bulan 15 hari dan juga mendapat remisi khusus hari raya.
Advertisement
Segala administrasi sudah diselesaikan Lapas Cipinang dua hari menjelang bebasnya Ahok.
"Jatuh tempo berakhirnya masa pidana yang bersangkutan adalah hari Kamis 24 Januari 2019, Insya Allah dibebaskan di Mako Brimob Kelapa Dua," kata Kalapas Cipinang Andika Dwi Prasetya.
Sementara, jelang pembebasan Ahok, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengaku belum mengagendakan pertemuan dengan Ahok. Ia pun menyerahkan kepada Ahok mengenai karir politiknya.
"Pak Ahok sudah menjalani proses hukum dan sudah menjalani hukuman, ya terserah Pak Ahok," ujar Presiden RI Joko Widodo.
Sebelumnya, Ahok divonis bersalah oleh hakim dalam kasus penistaan agama. Ahok kemudian dihukum dua tahun penjara.
Ahok menjalani masa tahanannya di sel Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, dengan alasan keamanan. (Muhammad Gustirha Yunas)