Pembebasan Abu Bakar Baasyir Masih Alot

Kuasa hukum Abu Bakar Baasyir mengaku belum pernah disodori syarat-syarat pembebasan Baasyir termasuk harus tanda tangani surat pernyataan setia pada NKRI dan Pancasila.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 24 Jan 2019, 08:05 WIB

Fokus, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Yasonna Laoly  menegaskan rencana pembebasan Abu Bakar Baasyir merupakan pembebasan bersyarat. Namun kuasa hukum Ba'asyir menyatakan belum pernah disodori syarat-syarat pembebasan, termasuk keharusan menandatangani surat pernyataan setia kepada NKRI.  

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Kamis (24/1/2019),  Yasonna Laoly menyatakan Abu Bakar Baasyir memenuhi syarat untuk mendapat remisi karena telah menjalani dua per tiga masa hukuman.

Namun rencana pembebasan bersyarat terancam ditangguhkan bila Baasyir menolak sejumlah syarat yang diajukan pemerintah termasuk menandatangani ikrar setia kepada NKRI dan Pancasila.

Kuasa hukum Abu Bakar Baasyir, Mahendradata mempertanyakan adanya syarat tersebut. Saat ditemui, Mahendradata menyatakan syarat tersebut janggal. Selain itu, pihaknya belum pernah disodori syarat pembebasan Baasyir.

Rencana pembebasan bersyarat terhadap terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir, mengemuka saat penasihat hukum capres cawapres nomor urut 01, Jokowi-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra berkunjung ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, tempat Baasyir ditahan.  

Saat itu Baasyir menyetujui syarat yang diajukan untuk hanya beraktivitas di dalam rumah setelah dibebaskan. Baasyir divonis hukuman 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2011 silam. (Karlina Sintia Dewi)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya