Detik-Detik Ahok Bebas

Satu tahun, 8 bulan, 15 hari, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani hukumannya.

oleh Rita Ayuningtyas diperbarui 24 Jan 2019, 08:47 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama berbincang dengan bakal calon kepala daerah Aceh Barat, Fuad Hadi saat sidang lanjutan Uji Materi Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada mengenai cuti selama kampanye di MK, Jakarta, Senin (5/9). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Satu tahun, 8 bulan, 15 hari, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani hukumannya. Hari ini, Kamis (24/1/2019), mantan Gubernur DKI Jakarta itu bebas murni.

Banyak orang yang menunggu-nunggu kebebasannya. Tak hanya melalui layar kaca, mereka bahkan menyambangi Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Seperti sekelompok emak-emak yang berkaus hitam dan bersyal ulos merah. Perempuan yang tergabung dalam Komunitas Wonder Nande menyambangi Mako Brimob sebelum mentari terik.

Salah seorang dari mereka, Valencia Sembiring, mengaku berangkat dari Cengkareng, Jakarta Barat. Mereka ingin memberikan dukungan secara moril kepada pria yang ingin dipanggil BTP tersebut saat bebas.

Sementara itu, pukul 08.40 WIB ini, tidak ada yang istimewa pada penjagaan di Mako Brimob. Seperti biasa, penjagaan di markas besar Brimob ini memang ketat.

Begitu pula dengan Rabu 23 Januari malam. Sejumlah simpatisan Ahok sudah bersiaga menunggu mantan Bupati Belitung Timur tersebut di depan Mako Brimob.

Mereka sempat menyalakan lilin sebelum hujan turun di lokasi tersebut.

Tepat di sebelah Mako Brimob atau di depan Gereja GPIB Gideon, berjejer lima karangan bunga. Adapun karangan bunga berasal dari Ahokers For Indonesia. Di situ tertulis, "Ytk. Pak Ahok/BTP seperti kepompong jadi kupu-kupu Indah..Kuat..Bebas."

Selain itu, ada karangan bunga lain untuk Ahok. Namun, tidak tertulis nama pengirim.

Pada karangan bunga hanya tertulis "Mr Basuki, mantan pelayan Jakarta terbaik. Kami puas dengan pelayanan Anda. Semoga sehat selalu."

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Perhitungan

Gubernur DKI Basuki T Purnama atau Ahok menerima pengaduan masyarakat di Balai Kota Jakarta, Kamis (20/4). Hari pertama setelah pemungutan suara Pilkada DKI, Ahok tetap ke Balai Kota untuk mendengarkan aduan warga. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Ade Kusmanto merinci bahwa Ahok ditahan per 9 Mei 2017 dan telah mendapat remisi Natal 2017 selama 15 hari dan remisi umum 17 Agustus 2018 selama dua bulan.

Pada 25 Desember 2018 diusulkan untuk mendapat remisi Natal 2018 selama satu bulan.

"Jadi, total remisi didapat tiga bulan 15 hari. Jika diperhitungkan sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017 maka diperkirakan akan bebas pada Januari 2019," jelas Ade.

Pertimbangan pemberian remisi Natal ini karena Ahok berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.

Selain itu, kata Ade, Ahok tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya