Liputan6.com, Jakarta - Ahok telah bebas dari sel Mako Brimob. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu dinyatakan telah bebas murni mulai Kamis (24/1/2019), atas kasus penodaan agama.
Menurut staf Ahok, Ima Mahdiah, pemilik nama lengkap Basuki Tjahaja Purnama itu sudah keluar dari Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, pada pukul 07.30 WIB.
Advertisement
"BTP sudah keluar sekitar pukul 07.30," katanya saat dihubungi awak media.
Dari foto yang didapat Liputan6.com, sebelum meninggalkan sel Mako Brimob, Ahok terlebih dahulu mengurus administrasi kebebasannya.
Usai menandatangani sejumlah dokumen, Ahok menyempatkan diri berfoto bersama petugas.
Ahok dijemput oleh putra sulungnya Nicholas Sean Purnama dan Tim BTP. "Dijemput putra sulungnya Nicholas Sean dan perwakilan dari Tim BTP," katanya.
Ahok disebut langsung menuju kediamannya di kawasan Pluit, Jakarta Utara. "Langsung menuju kediaman," tandasnya.
Satu tahun, 8 bulan, 15 hari, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani hukumannya.