Liputan6.com, Makassar - Setelah sebulan lebih berpolemik, penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan akhirnya melimpahkan penanganan lebih lanjut kasus dugaan korupsi yang telah menjerat Zulkifli Gani Otto alias Zugito, mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia cabang Sulawesi Selatan (PWI Sulsel) sebagai tersangka ke Kejaksaan.
"Karena status P 21, tersangka dan barang bukti kita serahkan hari ini ke Jaksa Penuntut Umum (pelimpahan tahap dua)," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani via pesan singkat, Kamis (24/1/2019).
Terpisah, staf pegiat Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi), Anggareksa mendesak agar pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menahan tersangka setelah resmi diserahkan oleh penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel.
Baca Juga
Advertisement
"Kami desak JPU menahan tersangka setelah pelimpahan tahap dua. Hal itu untuk mempermudah proses penuntutan kedepannya," ujar Anggareksa via telepon.
Dia mengatakan JPU harus tegas terhadap para tersangka kasus korupsi termasuk tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Ketua PWI Sulsel itu.
"Hampir semua kasus-kasus korupsi yang berstatus P.21 di Kejati Sulsel, tersangkanya ditahan. Sehingga dalam kasus yang jerat mantan Ketua PWI Sulsel ini, JPU juga harus berbuat serupa," tegas Anggareksa.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Polisi dan Jaksa Sempat Saling Tuding
Sebelumnya, pelimpahan tahap dua kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Ketua PWI Sulsel ini sempat tertunda hingga sebulan lebih.
Penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel menuding kesiapan pihak JPU yang belum ada. Sehingga penyerahan tersangka dan barang bukti (pelimpahan tahap dua) terhambat.
Pihak Kejati Sulsel pun membantah hal tersebut, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin, menegaskan bahwa tak adanya sinyal dari JPU ke penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel bukan sebagai alasan untuk tidak dilakukan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti).
Jaksa Penuntut Umum (JPU), lanjut Salahuddin, sejak menerbitkan status P. 21 terhadap perkara yang menjerat mantan Ketua PWI Sulsel tersebut, pada dasarnya telah siap untuk menerima pelimpahan tahap dua yang tentunya sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Pelimpahan tahap dua, tegas dia, merupakan kewenangan penyidik Kepolisian setelah perkara dinyatakan lengkap (P.21) dan JPU wajib menerima tahap dua sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
"Tak ada alasan menolak atau pun menunda pelaksanaan tahap dua selama dilakukan sesuai hukum yang berlaku," jelas Salahuddin.
Advertisement
Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi yang Jerat Mantan Ketua PWI Sulsel
Diketahui, mantan Ketua PWI Sulsel, Zugito yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini sempat melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan upaya praperadilan. Ia menganggap penetapan tersangka yang dialamatkan penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel kepadanya cacat hukum.
Meski demikian, upaya praperadilan yang dilakukannya gagal. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Makassar yang menyidangkan gugatan praperadilan tersebut, Kemal Tampubolon menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Zugito itu.
Menurut dia, keterangan saksi, surat dan ahli yang diperiksa oleh penyidik Polda Sulsel selaku termohon praperadilan telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
Tak hanya itu, ia juga menilai alat bukti dan prosedur yang dijadikan sebagai pertimbangan oleh termohon dalam hal ini penyidik Polda Sulsel dalam menetapkan termohon sebagai tersangka adalah sah dan sama sekali tak cacat prosedural.
"Pihak kepolisian telah memiliki dua alat bukti yang sah untuk menetapkan Zugito sebagai tersangka. Dan bukti-bukti yang diajukan sudah sesuai dengan prosedur penyelidikan dan penyidikan atau telah sesuai ketentuan dalam KUHAP," jelas Kemal dalam putusannya itu.
Dalam kasus yang diduga merugikan negara tersebut, Zugito diduga mengomersialkan aset Pemprov Sulsel berupa gedung yang terletak di Jalan AP. Pettarani No. 31, Makassar tanpa mengantongi izin dari Pemprov Sulsel selaku pemilik aset.
Selain itu, hasil uang sewa atas aset tersebut diduga tak disetorkannya ke kas daerah Pemprov Sulsel. Sehingga atas perbuatannya dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17/2007 tentang pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah.
Adapun hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel, ditemukan terjadi kerugian negara sebesar Rp 1.634.306.366.
Atas perbuatannya, Zugito disangkakan Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.