Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Wakil Bupati Bekasi Rohim Mintareja. Rohim akan dimintai keterangan seputar kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan Meikarta.
"Saki Rohim Mintareja dipanggil untuk tersangka NHY (Neneng Hasanah Yasin-Bupati nonaktif Bekasi)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (24/1/2019).
Advertisement
Selain Rohim, penyidik KPK akan memeriksa saksi lainnya untuk pemberkasan tersangka Neneng Hasanah Yasin. Yakni Kasi Pemanfaatan Ruang Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat Yani Firman dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin.
Sebelumnya, KPK mengendus perizinan proyek Meikarta bermasalah. Lembaga antirasuah pun sempat mengimbau agar pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi mengaudit ulang izin tersebut.
Pada kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Selain Bupati Neneng, KPK juga menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini.
Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludin; Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Hadiah Rp 13 Miliar
Kemudian, pihak swasta bernama Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.
Bupati Neneng dan kawan-kawan diduga menerima hadiah atau janji Rp 13 miliar terkait proyek tersebut. Diduga, realiasasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa Kepala Dinas.
Keterkaitan sejumlah dinas lantaran proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana membangun apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat pendidikan. Sehingga dibutuhkan banyak perizinan.
Advertisement