Penuhi Panggilan, Plt Ketum PSSI Akan Bantu Ungkap Kasus Pengaturan Skor

Djoko diperiksa sebagai saksi terkait laporan mantan Manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani soal pengaturan skor.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Jan 2019, 12:04 WIB
Plt Ketua Umum PSSI Djoko Driyono. (Bola.com/Nicklas Hanoatubun)

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Indonesia (PSSI) Djoko Driyono memenuhi panggilan Satuan Tugas Anti-Mafia Bola. Didampingi Sekretaris Jenderal PSSI Ratu Tisha Destria, Djoko tiba di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis siang sekitar pukul 11.00 WIB.

Djoko akan diperiksa sebagai saksi terkait laporan mantan Manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani soal pengaturan skor di Liga 2 dan Liga 3 2018.

"Saya akan diminta keterangan terkait Priyanto dan Anik. Saya akan membantu proses ini agar bisa selesai secepatnya," ujar Djoko di lokasi, Kamis (24/1/2019).

Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari pelaporan mantan Manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani. Sebelum Djoko, Satuan Tugas Anti-Mafia Bola telah memeriksa Sekjen PSSI Ratu Thisa Destria dan Bendahara Umum PSSI Berlinton Siahaan.

Tak hanya memeriksa, Satgas Antimafia Bola Polri juga menggeledah rumah mantan anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Hidayat di Surabaya, Jawa Timur. Penggeledahan dilakukan terkait dugaan skandal pengaturan skor antara Madura FC kontra PSS Sleman.

"Penggeledahan dalam penyidikan dugaan tindak pidana penyuapan dalam pengaturan hasil pertandingan antara MFC dan PSS Sleman tahun 2018," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Jakarta, Rabu 23 Januari 2019.

Dedi menuturkan, penggeledahan rumah di Jalan Klakah Rejo, Kelurahan Kandangan, Kecamatan Benowo, Surabaya itu berlangsung dari pukul 10.00 hingga 16.00 WIB tadi. Penggeledahan disaksikan langsung oleh Hidayat dan warga di lingkungannya.

"Penyidik menyita beberapa barang bukti baik dokumen, surat, transaksi keuangan, laptop, flashdisk dan bukti terkait lainnya dengan dugaan tindak pidana yang ditangani," tutur Dedi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Sudah 10 Tersangka

Dalam kasus ini sudah 10 orang ditetapkan sebagai tersangka. Di antaranya mantan Ketua Asprov PSSI DIY Dwi Irianto alias Mbah Putih, anggota Komite Eksekutif PSSI Johar Lin Eng, mantan anggota Komisi Wasit PSSI Priyanto dan anaknya, Anik Yuni Artika Sari yang merupakan wasit futsal.

Dari kasus ini pula, muncul satu nama yakni Vigit Waluyo yang diduga sebagai otak pengaturan skor.

Para pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau tindak pidana suap dan atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau UU No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau Pasal 3, 4, 5, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

 

Reporter: Ronald

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya