Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sedang merampungkan pembentukan induk usaha (holding) BUMN Perumahan dan Infrastruktur. Diharapkan ketentuan holding BUMN Perumahan dan Infrastruktur itu terbit pada Februari 2019.
Menteri BUMN, Rini Soemarno mengakui, pembentukan holding BUMN Perumahan dan Infrastruktur sedikit mundur.
Ini lantaran harus berkoordinasi dengan Kementerian lain. Sebelumnya,Kementerian BUMN mengharapkan aturan holding BUMN Perumahan dan Infrastruktur dapat rampung pada akhir 2018.
Baca Juga
Advertisement
"Mundur sedikit. Tapi Insya Allah selesai pertengahan Februari," ujar Rini saat ditemui wartawan pada Kamis (24/1/2019).
Rini menuturkan, aturan pembentukan holding juga perlu diteken antar Kementerian lain. "Cuma mutar keliling menteri saja. Mesti di paraf sekarang tinggal, kalau tidak salah pak Menko. Begitu saja," ujar dia.
Ia menambahkan, holding BUMN Keuangan juga mundur. Target pembentukan holding BUMN Keuangan selesai Mei 2019.
"Holding keuangan mundur. Mungkin baru selesai Mei,” tambah Rini.
Holding Infrastruktur BUMN Bakal Terbentuk pada 2019
Sebelumnya, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menargetkan aturan pembentukan dua holding BUMN baru yaitu sektor perumahan dan infrastruktur rampung pada akhir 2018.
Untuk holding infrastruktur, Deputi Bidang Infrastruktur Kementerian BUMN Hambra Samal mengatakan, penerbitan peraturan pemerintah (PP) pembentukan holding infrastruktur ditargetkan dapat selesai pada 31 Desember 2018. Meski begitu, kata Hambra, secara hukum, pembentukan holding baru resmi saat penandatanganan akta inbreng telah dilakukan.
"Lagi diusahakan kalau bisa semua terjadi hari ini, kalau tidak hari ini kita lihat tanggal 2 atau 3 Januari 2019. Tapi sampai hari ini, kita berusaha hari ini," ujar dia di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Senin 31 Desember 2018.
Hambra mengungkapkan, pihaknya kini masih menunggu Keputusan Menteri Keuangan perihal penerbitan PP. Lantaran, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati harus menetapkan nilai valuasi aset dari perusahaan yang akan digabungkan dalam holding infrastruktur.
"Setelah itu tinggal penandatanganan akta inbreng. Valuasi sudah selesai semua, tinggal penetapan nilainya saja," ujar dia.
Jika PP tidak terbit hari ini, Hambra menuturkan, pembentukan holding infrastruktur ditargetkan maksimal terbit pada 2 Januari 2019.
"Maksimal 2 Januari diusahakan. Hari ini PP tinggal di presiden. Semoga presiden bisa menerbitkan PPnya, kalau Menkeu bisa terbitkan putusan nilai. Ya bisa kita selesaikan," ungkapnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement