Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerima usulan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) soal gaji guru honorer. Dalam usulan tersebut, Kemendikbud menginginkan gaji guru honorer tersebut agar setara dengan Upah Minimum Regional (UMR).
Baca Juga
Advertisement
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani mengatakan, pihaknya saat ini masih berkoordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga (K/L) terkait terkait hal ini.
"Masih akan dibicarakan lintas K/L dulu mengenai hal itu," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Kamis (24/1/2019).
Menurut Askolani, masalah gaji guru honorer ini bukan hanya melibatkan Kemenkeu dan Kemendikbud, tapi juga melibatkan K/L lain seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
"Bisa dengan Menteri PANRB juga," tandas dia.
3 Skema Penyelesaian Honorer
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy mengusulkan agar gaji guru honorer akan sesuai dengan UMR masing-masing daerah. Hal ini telah disampaikan ke Kementerian Keuangan untuk mengalokasikan anggaran khusus untuk tunjangan guru honorer tersebut.
Menurut dia, pemerintah memiliki tiga skema dalam mengatasi masalah guru honorer di Indonesia. Pertama, melalui seleksi CPNS dan kedua lewat seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Meskipun demikian dia mengakui tentu masih ada guru honorer yang tidak terakomodasi oleh dua skema tersebut. Mereka inilah yang diusulkan untuk mendapatkan tunjangan setara UMR.
"Kemudian kan masih ada tersisa guru honorer lah itu yang kita usulkan ke Bu Menteri Keuangan agar mereka ini dipastikan bisa mendapatkan tunjangan UMR di masing-masing daerah," kata dia di Kementerian Keuangan.
Menurut dia, dalam usulan tersebut, dia meminta agar untuk tunjangan guru honorertersebut masuk dalam alokasi dana alokasi umum (DAU) agar tidak membebani keuangan daerah.
"Saya sebagai Menteri Pendidikan meminta supaya itu masuk di dalam anggaran APBN, DAU, tidak dibebankan ke APBD, karena kalau dibebankan ke APBD kita tidak bisa memaksa daerah untuk mengalokasikan, tapi kalau nanti masuk dalam DAU, terutama DAU untuk gaji guru, itu sehingga kita bisa kontrol," ungkap dia.
Advertisement