KPK Tahan Bupati Mesuji dan Adik Kandungnya di Rutan Berbeda

Taufik Hidayat yang merupakan adik Khamami ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 25 Jan 2019, 07:07 WIB
Bupati Mesuji Khamami (kanan) tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/1). KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Bupati Mesuji Khamami pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji, Lampung. Khamami ditahan selama 20 hari pertama.

"KHM (Khamami) ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (24/1/2019).

Selain Khamami, penyidik juga langsung menahan empat tersangka lainnya selama 20 hari pertama. Taufik Hidayat yang merupakan adik Khamami ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, sedangkan Sekretaris Dinas PUPR Mesuji Wawan Suhendra ditahan di Polres Metro Jakarta Timur.

"SA (Sibron Azis) ditahan di Rutan Klas I Cabang KPK, dan K (Kardinal) ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat," kata Febri.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati nonaktif Mesuji Khamami sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji, Lampung.

Selain Khamami, KPK juga menjerat empat orang lainnya sebagai tersangka. Yakni Taufik Hidayat yang merupakan adik dari Khamami, Sekretaris Dinas PUPR Mesuji Wawan Suhendra, pemilik PT Jasa Promix Nusantara (JPN) dan PT Secilia Putri (SP) Sibron Azis, serta pihak swasta bernama Kardinal.

Khamami diduga menerima suap sebesar Rp 1,28 miliar dari Sibron Azis melalui beberapa perantara terkait dengan fee pembangunan proyek-proyek infrastruktur di lingkungan Kabupaten Mesuji.

Diduga uang tersebut merupakan bagian dari permintaan fee proyek sebesar 12% dari total nilai proyek yang diminta Bupati Mesuji melalui Wawan Suhendra. Adapun fee tersebut merupakan pembayaran fee atas empat proyek infrastruktur yang dikerjakan oleh dua perusahan milik Sibron Azis.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Kronologi Penangkapan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Mesuji Khamami sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji, Lampung. Penetapan ini bermula dari operasi tangkap tangan.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, penangkapan terhadap Khamami bermula dari informasi masyarakat akan terjadinya tindak pidana suap kepada Bupati Mesuji Khamami.

Basaria mengatakan, pada Rabu 23 Januari 2019 sekitar pukul 15.00 WIB tim KPK mengamankan Taufik Hidayat yang merupakan adik dari Bupati Mesuji Khamami bersama temannya dan sopir Khamami di depan toko Ban di Lampung Tengah.

"Dari lokasi tim mengamankan uang sebesar Rp 1,28 miliar dalam pecahan Rp 100 ribu yang dimasukkan ke dalam kotak kardus air mineral," ujar Basaria dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/1/2019).

Kemudian sekitar pukul 15.30 WIB tim bergerak ke jalan Bandar Jaya, Lampung Tengah dan mengamankan Kardinal yang merupakan pihak perantara dari pemilik PT Jasa Promix Nusantara (PT JPN) dan PT Secilia Putri (PT SP) Sibron Azis.

Setelah itu sekitar pukul 15.50 WIB tim lainnya bergerak ke kantor milik Sibron Azis di Jalan Harun II Tanjung Karang Timur dan mengamankan Sibron Azis bersama dua orang staff keuangan.

"Pada Kamis (24/1/2019) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, tim menuju ke rumah dinas Bupati dan mengamankan Bupati Mesuji Khamami," kata Basaria.

Basaria mengatakan, mereka yang diamankan oleh tim penindakan KPK kemudian dibawa ke Gedung KPK dan menjalani pemeriksaan lanjutan. Kini lima dari mereka sudah dijadikan tersangka suap proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya