FOTO: Terjaring OTT, Sibron Azis Resmi Ditahan KPK

Pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secilia Putri, Sibron Azis kenakan rompi KPK dengan dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan terkait fee suap proyek infrastruktur Kabupaten Mesuji.

oleh Fery Pradolo diperbarui 25 Jan 2019, 08:31 WIB
Terjaring OTT Sibron Azis Resmi Ditahan KPK
Pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secilia Putri, Sibron Azis kenakan rompi KPK dengan dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan terkait fee suap proyek infrastruktur Kabupaten Mesuji.
Pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secilia Putri, Sibron Azis dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/1). Sibron Azis resmi ditahan 20 hari kedepan untuk memudahkan pemeriksaan. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secilia Putri, Sibron Azis dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/1). Sibron Azis resmi ditahan 20 hari kedepan untuk memudahkan pemeriksaan. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secilia Putri, Sibron Azis kenakan rompi tahanan dengan dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/1). Sibron Azis resmi ditahan 20 hari kedepan. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secilia Putri, Sibron Azis dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/1). Sibron Azis resmi ditahan terkait fee suap proyek infrastruktur Kabupaten Mesuji. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secilia Putri, Sibron Azis dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/1). Sibron Azis resmi ditahan 20 hari kedepan untuk memudahkan pemeriksaan. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secilia Putri, Sibron Azis usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/1). Sibron Azis resmi ditahan 20 hari kedepan terkait fee suap proyek infrastruktur Kabupaten Mesuji. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya