Liputan6.com, Kalimantan - Kasus korupsi APBD Tahun 2014 di Kabupaten Katingan, Kalteng yang menjerat mantan bupatinya Ahmad Yantenglie terus bergulir. Belakangan terungkap uang haram itu dibelanjakan sarang burung walet, kebun kelapa sawit, hingga ruko.
Direktur Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng Kombes Adex Yudiswan mengatakan, penyelidikan kasus dugaan korupsi Ahmad dilakukan sejak bulan Juli 2018. Informasi mengenai hilangnya dana APBD Kabupaten Katingan Tahun 2014 sebesar Rp 100 miliar menjadi pintu masuk penyelidikan.
Baca Juga
Advertisement
Modus yang dilakukan yakni tersangka yakni memindahkan kas APBD senilai Rp 100 miliar tanpa perencanaan dan pembukuan. Dan ada potensi kerugian negara.
"Setelah dilakukan penyelidikan kita berhasil mengamankan barang bukti korupsi berupa uang Rp 949.520.000, dan sejumlah berkas lainya," kata Adex yang didampingi Kasubdit III/TIPIDKOR Polda Kalteng AKBP Devi Firmansyah, Kamis 24 Januari 2019.
Sebanyak 30 saksi telah diperiksa. Buku tabungan, bilyet palsu, buku cek, beberapa deposito senilai Rp 10 miliar, Rp 20 miliar, dan Rp 15 miliar serta sejumlah aset mulai dari sarang burung walet, bangunan hingga kebun, diamankan sebagai barang bukti. Tersangka sudah mengembalikan uang Rp 65 miliar.
"Saat ini berkas yang bersangkutan sudah lengkap (P21) dalam waktu 2-3 hari ke depan kita limpahkan kejakasan," katanya.
Tersangka dijerat Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukum penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Mantan bupati yang juga pernah tersangkut kasus asusila ini pun tak menghiraukan pertanyaan yang diajukan sejumlah wartawan.
Saksikan video pilihan berikut ini: