Liputan6.com, Jakarta - Taman Nasional Komodo akan ditutup Pemerintah Nusa Tenggara Timur (NTT) dari kunjungan wisatawan selama satu tahun. Penutupan dilakukan sebagai upaya meningkatkan jumlah populasi komodo dan juga rusa yang menjadi makanan utama hewan langka tersebut.
Meski belum diumumkan kapan akan mulai ditutup, wacana yang dilontarkan Gubernur NTT, Viktor Laiskodat ini mendapat banyak tanggapan dari sejumlah pihak. Salah satunya dari pihak terkait yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Hal itu tertuang dalam siaran pers mereka pada Kamis, 24 Januari 2019.
Menurut Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Wiratno yang mewakili Menteri LHK, hal tersebut masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut. Menurut Wiratno, wacana penutupan sementara TN. Komodo yang bertujuan untuk melakukan perbaikan tata kelola khususnya untuk mendukung tujuan konservasi, perlu segera dibahas.
Baca Juga
Advertisement
Hal itu harus dilakukan oleh pihak Pemerintah Provinsi NTT, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK, Kementerian Pariwisata, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan.
Seperti diketahui, pengelolaan TN. Komodo berada di bawah Direktorat Jenderal KSDAE KLHK, sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan bidang LHK. Wiratno menerangkan bahwa, Menteri LHK melalui Direktur Jenderal KSDAE, berwenang untuk menutup atau membuka kembali suatu taman nasional, berdasarkan pertimbangan ilmiah, fakta lapangan, kondisi sosial ekonomi, dan masukan dari pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten serta para pihak lainnya.
Ia juga mencontohkan kasus penutupan pendakian sementara di TN Gunung Rinjani, TN. Gunung Merapi, TN. Bromo Tengger Semeru, karena terjadi erupsi gunung berapi dan kondisi cuaca ekstrim.
Berdasarkan monitoring Balai TN. Komodo dan Komodo Survival Programme, pada 2017, jumlah populasi komodo sebanyak 2.762 individu, yang tersebar di Pulau Rinca (1.410), Pulau Komodo (1.226), Pulau Padar (2), Pulau Gili Motang (54), Pulau Nusa Kode (70). Sedangkan populasi rusa adalah sebanyak 3.900 individu, dan kerbau sebanyak 200 individu.
Pada 2018, ditemukan 1 (satu) individu komodo mati secara alamiah karena usia. Ancaman terhadap komodo adalah masih ditemukannya perburuan rusa, namun saat ini program breeding rusa telah dibangun di Kecamatan Sape Kabupaten Bima, dalam rangka untuk mengurangi tingkat perburuan rusa di TN. Komodo.
Sebagai salah satu kawasan wisata yang sangat terkenal di mancanegara, jumlah pengunjung TN. Komodo terus meningkat setiap tahunnya. Pada 2014 tercatat sebanyak 80.626 pengunjung, kemudian meningkat menjadi 95.410 pengunjung di 2015, dan di 2016 sebanyak 107.711 pengunjung. Sementara itu dua tahun terakhir yaitu 2017, tercatat sebanyak 125.069 pengunjung, dan 159.217 pengunjung pada 2018.
Dengan tiket masuk wisatawan mancanegara sebesar Rp. 150.000,- dan wisatawan nusantara sebesar Rp. 5.000,-, berdasarkan PP. 12 tahun 2014 tentang Penerimaaan Negara Bukan Pajak (PNBP), maka penerimaan pungutan yang disetor oleh Balai TN. Komodo kepada kas negara juga meningkat, yaitu sebanyak Rp. 5,4 M di tahun 2014, Rp. 19,20 M di tahun 2015, Rp. 22,80 M di tahun 2016, dan Rp. 29,10 M di tahun 2017, hingga akhirnya tercapai sebesar Rp. 33,16 M di tahun 2018.
Kawasan Strategis Pariwisata Nasional
Meningkatnya jumlah wisatawan yang berkunjung ke TN. Komodo telah berdampak pada pertumbuhan ekonomi yang signifikan, khususnya di Kabupaten Manggarai Barat dan wilayah di sekitarnya. Selain komodo, saat ini ada 42 dive and snorkeling spot yang juga menjadi daya tarik bagi para wisatawan.
"Kalau pemerintah merencanakan penutupan sementara terhadap sebagian kawasan atau keseluruhan, maka akan dilakukan secara terencana, dengan memberikan tenggang waktu yang cukup, sehubungan dampak sosial ekonomi yang sangat besar," terang Wiratno menanggapi pentingnya keberadaan TN. Komodo bagi masyarakat sekitar.
Kawasan TN. Komodo merupakan salah satu dari lima taman nasional tertua di Indonesia dengan luas 173.300 Ha yang terdiri dari 132.572 Ha kawasan perairan dan 40.728 ha kawasan daratan. Pada 1977 ditetapkan UNESCO sebagai kawasan Cagar Biosfer (Man and Biosphere Programme - UNESCO), sebagai Situs Warisan Dunia (World Heritage Center - UNESCO) pada tahun 1991, dan sebagai New 7 Wonders of Nature oleh New 7 Wonders Foundation pada tahun 2012.
Pada 2008 kawasan TN. Komodo juga ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional, dan pada 2011 ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional. Saat ini masyarakat banyak terlibat sebagai penyedia jasa wisata, antara lain, tour operator yang mengoperasikan 157 kapal wisata, keterlibatan 94 guide dari masyarakat lokal, tingkat hunian 1.136 kamar hotel, lahirnya 4 hotel berbintang.
Rantai ekonomi tersebut berpengaruh pada penghidupan 4.556 jiwa masyarakat yang tersebar di Desa Komodo (1.725 jiwa), Desa Papagaran (1.252 jiwa), dan Desa Pasir Panjang (1.579 jiwa), khususnya masyarakat dari Desa Komodo di Taman Nasional Komodo yang sebagian besar terlibat dalam kegiatan wisata.
Untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan, TN. Komodo, Balai TN. Komodo pernah bekerjasama antara lain dengan Dive Operator Community Komodo (DOCK) dalam rangka patroli bersama untuk pengamanan kawasan. Lalu dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, TNI AL, BASARNAS, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat serta masyarakat dalam rangka penanggulangan sampah di dalam kawasan, dan masih banyak lagi.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement