JK Imbau Seluruh Masjid Tolak Tabloid Indonesia Barokah

JK juga menghimbau para pengurus masjid yang mendapatkan tabloid tersebut agar segera dimusnahkan.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Jan 2019, 13:01 WIB
Wakil Presiden Indonesia, Jusuf Kalla melambaikan tangan saat tiba menghadiri pembukaan KTT ASEM (Asia-Europe Meeting) ke-12 di Brussels, Belgia, (18/10). (AFP Photo/Emmanuel Dunand)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai munculnya Tabloit Indonesia Barokah yang tersebar di masjid-masjid adalah suatu tindakan melanggar aturan.

Pria yang akrab disapa JK yang juga Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) sudah mengintruksikan kepada pengurus masjid agar tidak menerima tabloit tersebut.

"Ya kita sudah perintah DMI kasih tahu bahwa jangan masjid menerima itu, berbahaya," kata JK di Hotel Sahid, Jakarta Pusat, Sabtu (26/1/2019).

Dia juga menghimbau para pengurus masjid yang mendapatkan tabloid tersebut agar segera dimusnahkan. Tidak hanya itu, dia juga meminta agar tidak menyebarkan hoaks di tempat ibadah.

"Saya nanti harap jangan dikirim ke masjid. Semua yang masjid-masjid itu dibakarlah (tabloidnya), siapa yang terima itu. Jangan jadi tempat masjid tempat bikin hoaks macam-macam," Kata JK.


Ditelusuri Polisi

Alamat Fiktif Polisi sendiri telah menyambangi alamat percetakan dan distribusi Tabloid Indonesia Barokah di Jalan Haji Kerenkemi, Rawa Bacang, Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat. Alhasil, alamat tersebut tak ada di wilayah Bekasi.

"Sudah kita cek, itu fiktif. Jadi pengirimnya bukan dari Bekasi. Alamatnya nggak ada itu, sudah kita cek. Alamatnya itu ngak ada," kata Kapolres Bekasi Kota Kombes Indarto di Gedung Balai Pertemuan Metro Jaya (BPMJ), Jumat 25 Januari 2019 malam.

Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno melaporkan keberadaan tabloid tersebut, setelah memuat pemberitaan yang tendensius terhadap Prabowo-Sandi.

"Kami sudah laporkan kepada pihak yang berwajib karena tabloid-tabloid itu kan isinya tendensius dan juga tidak jelas penerbitnya, berpotensi untuk mengganggu ketertiban umum serta memecah belah," kata Direktur Advokasi dan Hukum BPN Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 23 Januari 2019.

 

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya