Liputan6.com, Jakarta - Polri kembali mengultimatum kelompok Mujahiddin Indonesia Timur (MIT) yang kini di bawah pimpinan Ali Kalora. Mereka diminta untuk segera menyerahkan diri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menegaskan Polri memberikan batas waktu hingga 29 Januari 2019.
Advertisement
"Jika mereka akan diberikan proses hukum dan dapat hak-haknya sebagai seorang tersangka. Kami tunggu sampai tanggal 29 Januari, menyerah atau tidak. Kalau tetap tidak mau menyerahkan diri, ya kami serbu," kata Dedi seperti yang dilansir dari jawapos.com, Sabtu (26/1/2019).
Dedi menyebutkan Satgas Tinombala telah menempatkan sejumlah personel di tiga lokasi berbeda yang diduga menjadi tempat persembunyian kelompok Ali Kalora.
"Tim-tim itu adalah di tiga lokasi berbeda, yang tidak bisa saya sebutkan, yang diduga di situ ada Ali Kalora dan kelompoknya," ungkap Dedi.
Sisa 14 Anggota
Dari hasil analisis petugas, kelompok MIT kini tersisa 14 anggota, termasuk Ali Kalora. Tujuh diantaranya merupakan rekrutan baru. Sedangkan tujuh lainnya adalah hasil binaan Santoso yang tewas pada 2016 lalu.
Aksi terakhir dari kelompok Ali Kalora terjadi di Desa Salubanga, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong, pada Senin 31 Desember 2018 lalu. Mereka menembaki dua polisi, yaitu Bripka Andrew Maha Putra dan Bripda Baso, yang tengah mengevakuasi tubuh seorang penambang yang jadi korban pembunuhan.
Kasus pembunuhan terhadap penambang itu sendiri diketahui warga pada Minggu 30 Desember 2018. Warga menemukan kepala manusia terpenggal dan diletakkan di jembatan desa. Adapum pelakunya, diyakini kelompok Ali Kalora.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement