Liputan6.com, Los Angeles - Kanye West belum lama ini menuntut sejumlah perusahaan rekaman. Ia mengambil langkah hukum terkait master dan penerbitan lagu-lagunya.
Tuntutan Kanye West antara lain dilayangkan kepada perusahaan rekaman EMI. Pihak tersebut selama ini bertindak sebagai penerbit yang telah memberikan hak atas lagu-lagu Kanye West sejak 2003. Tak lama setelahnya, bintang hip-hop itu merilis album debutnya, The College Dropout.
Baca Juga
Advertisement
Tuntutan lainnya ditujukan kepada Roc-a-Fella Records, UMG Records, Def Jam, dan Bravado International Group.
Keluhan yang diajukan pada Jumat di Pengadilan Tinggi Los Angeles, hampir seluruhnya dihapus. Sehingga, dasar dari tindakan hukum Kanye West ini sangat misterius.
Perselisihan
"Sekarang ada perselisihan antara penggugat dan EMI sebagai tergugat mengenai hak dan kewajiban satu sama lain di bawah kontrak dan perpanjangan EMI," seperti dilansir Billboard dalam sebuah pernyataan resmi, Jumat (25/1/2019).
Advertisement
Tidak Adil
Kanye West menuduh adanya pengayaan yang tidak adil dari penerbit lagu dan perusahaan rekaman. Ia juga menuntut transfer properti.
Ia diwakili oleh Quinn Emanuel Robert Schwartz sebagai kuasa hukum.
(Antaranews.com)