Balai Pengadaan Barang dan Jasa Bakal Ada di Tiap Provinsi

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono akan mereformasi pelaksanaan barang dan jasa (PBJ) di Kementerian PUPR

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 27 Jan 2019, 12:39 WIB
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) M Basuki Hadimuljono menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi tersangka Bupati Halmahera Timur nonaktif Rudy Erawan di KPK, Jakarta, Senin (14/5). (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono akan mereformasi pelaksanaan barang dan jasa (PBJ) di Kementerian PUPR dengan membentuk Balai PBJ di setiap provinsi. 

Dia mengatakan, pembentukan Balai PBJ bertujuan meningkatkan disiplin dan kualitas sehingga menjadi lebih transparan, bersaing dan akuntabel.

Adapun saat ini, struktur organisasi Balai PBJ disiapkan oleh Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR. 

"Sekarang sudah ada Balai Besar/Besar Wilayah Sungai, Balai Besar/Balai Pelaksanaan Jalan Nasional dan Satuan Kerja (Satker) di daerah yang melakukan perencanaan, pelelangan, pelaksanaan, dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan. Nanti setelah Balai PBJ terbentuk, maka unit-unit organisasi di Kementerian PUPR tidak lagi melakukan pelelangan, kecuali dilakukan oleh Balai PBJ di bawah pembinaan dan supervisi Ditjen Bina Konstruksi," tutur dia, Minggu (27/1/2019).

Selain itu, ia menargetkan struktur organisasi Balai PBJ secepatnya rampung sehingga pada akhir Januari 2019 sudah bisa dilakukan pelantikan para pejabatnya. Pembentukan Balai PBJ akan diatur dalam Peraturan Menteri PUPR. 

 


Selanjutnya

Di samping pembentukan Balai PBJ, dengan anggaran besar yang dikelola oleh Kementerian PUPR, Basuki juga telah mengusulkan kepada Menteri Keuangan agar penandatanganan kontrak tidak dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tapi oleh pejabat yang secara hierarki lebih tinggi. 

"Saat ini para PPK di Kementerian PUPR masih berusia muda, antara 30-36 tahun, yang harus bertanggung jawab mengelola uang hingga miliaran rupiah. Posisinya PPK sangat rentan mendapatkan godaan. Oleh karena itu nanti yang tanda tangan kontrak adalah atasannya yang lebih senior," kata dia.

Dalam belanja infrastruktur setiap tahunnya, Kementerian PUPR dilaporkan melaksanakan 10 ribu hingga 11 ribu paket pekerjaan, baik konstruksi maupun konsultansi, di bawah tanggungjawab 1.165 Satker dan 2.904 PPK yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Pelaksanaannya melalui proses pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh 888 Kelompok Kerja (Pokja) dengan jumlah anggota 2.483 orang; 

Pada 2018, Kementerian PUPR melakukan pelelangan 10.714 paket pekerjaan baik konsultansi maupun konstruksi senilai total Rp 88,1 triliun.

Sementara pada 2019, Kementerian PUPR mendapat amanah untuk membelanjakan anggaran sebesar Rp 110,73 triliun. Anggara itu sekitar 84 persen atau Rp 93 triliun merupakan belanja modal melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya