Liputan6.com, Jakarta - Pelayanan BPJS Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Pasar Rebo, Jakarta Timur, berlangsung seperti biasanya. Meski pelayanan saat ini berjalan normal dan lancar, pihak BPJS berencana menerapkan aturan urunan.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Minggu (27/1/2019), hal ini disebabkan adanya defisit neraca keuangan yang dialami lembaga jaminan kesehatan tersebut. Pasien yang sudah lama menggunakan pelayanan BPJS berharap tidak ada perubahan pelayanan kesehatan untuk rakyat.
Advertisement
Menurutnya, pelayanan kesehatan masyarakat harus di nomor satukan.
"Masyarakat harus dilayani dengan baik, maka semuanya harus baik. Kalau tidak dilayani dengan baik, ya kasian masyarakat ini," kata pasien Hasan.
Sementara itu, peraturan menteri kesehatan tentang pengenaan urun biaya dan selisih dalam program BPJS kesehatan belum sepenuhnya berjalan. Yang sudah diberlakukan adalah selisih bayar jika pindah kelas.
Namun, untuk urun biaya sebesar Rp 10 ribu untuk rumah sakit kelas C-D, dan Rp 20 ribu untuk rumah sakit kelas A-B hingga kini belum berlaku dan masih dalam pembahasan.
Aturan ini dibuat untuk mengurangi penyalahgunaan dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih menghargai kesehatan.
"Untuk urunan biaya belum dilaksanakan, karena harus disusun dulu dengan pihak terkait," jelas Humas BPJS Kesehatan Iqbal Annas.
Para pasien berharap pihak BPJS sendiri dapat terus berbenah menjadi lebih baik dan pelayanan tetap normal. (Rio Audhitama Sihombing)