Polres Langkat Bekuk Kurir Pembawa 2 Kuintal Ganja

Petugas Kepolisian Resort (Polres) Langkat menangkap dua orang asal Jawa Barat pembawa ratusan kilogram ganja kering.

oleh Reza Efendi diperbarui 28 Jan 2019, 20:02 WIB
Petugas Kepolisian Resort (Polres) Langkat menangkap dua orang asal Jawa Barat pembawa ratusan kilogram ganja kering. (Liputan6.com/ Reza Perdana)

Liputan6.com, Langkat - Petugas Kepolisian Resort (Polres) Langkat menangkap dua orang pembawa ratusan kilogram ganja kering di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di perbatasan Provinsi Sumatera Utara dan Aceh.

Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Yunus Tarigan mengatakan dua kurir yang membawa ganja kering adalah Maimun Saleh (58) dan Gitohani (29). Keduanya merupakan warga Desa Lurah, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat (Jabar).

"Keduanya diamankan saat razia gabungan bersama personel Satuan Lalu Lintas Polres Langkat di depan Pos Polisi Polsek Besitang," kata Yunus, Senin (28/1/2019).

Saat razia gabungan digelar pada Sabtu, 26 Januari 2019, petugas menghentikan beberapa kendaraan yang dicurigai, termasuk mobil yang dikendarai dua kurir tersebut. Saat dihentikan, pelaku Maimun Saleh mengendarai mobil Mercedes berwarna hijau nomor polisi F 1829 EX.

Petugas yang curiga dengan mobil itu, kemudian memberhentikannya. Saat diperiksa, di dalam mobil ditemukan 120 bal ganja kering dengan berat bruto 120.000 gram dan disimpan dalam bagasi.

Setelah mobil milik Maimun, tidak lama berselang petugas juga memberhentikan mobil sedan berwarna hitam nomor polisi B 1294 WFF yang dikendarai pelaku Gitohani. Saat diberhentikan, petugas juga menemukan ganja kering 100 bal dengan berat bruto 100.000 gram.

"Di mobil kedua, ganja kering juga disimpan pelaku di bagasi mobil," terang Yunus.

Terhadap Maimun dan Gitohani, petugas langsung menggiringnya ke Mapolres Langkat untuk menjalani pemeriksaan. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 220 kilogram ganja kering, dua unit mobil, dan dua unit telepon genggam.

"Masih kita dalami. Dugaan kita kurir ini sindikat jaringan narkoba antar-provinsi. Kedua kurir ini dijerat dengan pasal dan Undang-Undang Narkotika," Yunus menandaskan. 

Simak juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya