Bareskrim Bentuk Tim Usut Kasus Tabloid Indonesia Barokah

Bareskrim telah menerima laporan dari BPN Prabowo-Sandiga terkait beredaranya Tabloid Indonesia Barokah.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 28 Jan 2019, 15:41 WIB
Paketan tabloid Indonesia Barokah massif di masjid dan musala di Cilacap dan Banyumas . (Foto: Liputan6.com/Istimewa/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri membentuk tim untuk menindaklanjuti aduan dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi terkait beredarnya Tabloid Indonesia Barokah. Tabloid tersebut dianggap menyudutkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2.

"Tim dari Pidum Bareskrim sudah dibentuk untuk mengkaji laporan BPN terkait Tabloid IB (Indonesia Barokah)," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta, Senin (28/1/2019).

Kajian tersebut, kata Dedi, dilakukan sambil menunggu rekomendasi dari Dewan Pers. Saat ini, Polri belum bisa bertindak lebih jauh karena kasus Indonesia Barokah diduga menyangkut produk pers.

"Kami tunggu surat resmi (rekomendasi) dari Dewan Pers. Kami minta pekan ini," tuturnya.

Rekomendasi Dewan Pers dibutuhkan untuk menentukan langkah apa yang akan dilakukan kepolisian terkait kasus tersebut.

"Kalau pelangggaran jurnalistik (cukup) Dewan Pers yang menangani, kalau tidak ada pelanggaran jurnalistik diserahkan ke Polri. Polri nanti akan kaji juga konten di tabloid tersebut," ucap Dedi.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya