Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019) menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Ahmad Dhani, terkait kasus ujaran kebencian. Hal itu didasari dengan tiga cuitan Ahmad Dhani melalui akun Twitternya, yang kala itu menyudutkan si penista agama.
Buat Ahmad Dhani, tuduhan ujaran kebencian kepadanya sangat tidak tepat. Sebab suami Mulan Jameela mengaku tidak pernah melakukan seperti yang dituduhkan kepadanya.
Baca Juga
Advertisement
"Saya sih merasa tidak pernah melakukan ujaran kebencian karena saya tidak pernah merasa membenci orang Tionghoa. Saya enggak pernah punya record membenci orang Tionghoa, partner bisnis saya orang Tionghoa, saya juga tidak mungkin melakukan ujaran kebencian terhadap orang Katolik. Tante saya Katolik, oma saya Katolik, sepupu saya Katolik, kalau saya dianggap melakukan ujaran kebencian kepada suku dan ras ya salah karena saya tidak punya record, gitu aja," ujar Ahmad Dhani usai sidang putusan.
Merasa tak melakukan seperti dituduhkan, Ahmad Dhani akan melakukan banding.
Siapkan Upaya Hukum
"Saya akan melakukan upaya-upaya hukum terhadap mekanisme yang ada," lanjut Ahmad Dhani.
Tim kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian menuturkan, majelis hakim juga tidak menyebutkan poin-poin utama ujaran kebencian yang dituduhkan kepada Ahmad Dhani.
Advertisement
Yakin Tak Salah
Sehingga kuasa hukum yakin bapak lima anak ini tidak bersalah. Sehingga tak pantas menjalani hukuman 18 bulan.
"Beliau dari awal kita yakin tidak melakukan ujaran kebencian terhadap golongan yang dimaksud, bahkan majelis hakim tidak menjelaskan. Sekali lagi saya katakan, majelis hakim tidak menjelaskan terhadap golongan siapa Mas Ahmad Dhani melakukan ujaran kebencian," kata Aldwin.