Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana membuat aturan terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mereka berencana mewajibkan para caleg terpilih di Pemilu 2019 untuk melaporkan LHKPN tujuh hari sebelum dilantik.
"Akhirnya disepakati bahwa nanti 7 hari setelah terpilih baru wajib LHKPN," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan dalam Rapat Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/1).
Advertisement
Pahala menjelaskan alasan pembuatan aturan itu. Kata dia hal tersebut dilakukan agar bisa mensosialisasikan LHKPN sejak dini pada anggota DPR. Jika caleg terpilih itu tidak melaporkan LHKPN-nya setelah tujuh hari caleg tersebut tidak akan dilantik.
"Faktanya di lapangan, beberapa yang masih baru awam sama sekali masih terbuka kemungkinan kalau terpilih sampai tujuh hari, kami mengantisipasi dengan KPU segera sesudah terpilih mungkin kita bisa lakukan sosialisasi tambahan," ungkapnya.
Namun usulan itu ditentang oleh beberapa anggota DPR salah satunya Wakil Ketua Komisi III Erma Suryani Ranik. Menurut dia setiap anggota DPR terpilih tidak selalu bisa langsung dilantik.
"Sebentar Pak Pahala, itu terpilih atau dilantik? Karena terpilih belum tentu dilantik karena bisa jadi masih ada sengketa segala macam. Klarifikasi aja," ungkapnya.
Erma mengatakan implikasi pelantikan caleg juga masih cukup lama. Karena itu dia meminta KPK mempertimbangkan lagi pemberlakuan aturan tersebut.
"Jadi sebaiknya saya sarankan KPK jangan mengambil langkah yang bertentangan dengan hukum. Pastikan seorang anggota legislatif itu sudah dilantik, kemudian baru lapor," ujarnya.
Hal itu langsung direspon oleh Pahala. Dia mengaku akan merembukannya lagi dengan KPU.
"Baik, terima kasih Bu. Kami akan koordinasikan dengan KPU. Pada dasarnya kami ikut regulasi dari KPU," ucap Pahala.
Reporter: Sania Mashabi
Sumber: Merdeka.com