Liputan6.com, Jakarta Sampai saat ini Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta masih menetapkan kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) dalam kategori Waspada, belum menjadi Kejadian Luar Biasa (KLB). Berdasarkan data per 27 Januari 2019 tercatat, 613 kasus DBD dan tidak terdapat angka kematian di wilayah DKI Jakarta.
Baca Juga
Advertisement
Saat ditemui pada Senin, 28 Januari 2019, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Widyastuti menjelaskan, tingkat DBD di Jakarta belum jadi KLB karena jumlah kasus tidak merata.
"Di DKI Jakarta ada 5 kota dan 1 kabupaten. Angka kami hanya terfokus di 3 kota (Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Barat). Tidak merambah secara luas," jelas Widyastuti di Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.
Setelah dianalisis lagi, ada kecamatan di wilayah Jakarta yang tidak rata angka kasusnya. Ada kecamatan yang sangat tinggi dan rendah kasus DBD.
Perhitungan data kasus DBD di kecamatan dengan Incident Rate (IR) tertinggi, yakni jumlah kasus per 100.000 penduduk.
Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan tercatat sebagai daerah dengan IR DBD tertinggi di Jakarta. Angka kejadian DBD di wilayah ini mencapai 19,27 kasus per 100.000 penduduk.
Simak video menarik berikut ini:
Angka DBD tiap kecamatan berbeda-beda
Menilik adanya angka kasus DBD yang berbeda-beda di tiap kecamatan di Jakarta serta IR yang juga berbeda, maka status DBD masih dalam kategori Waspada.
"Jadi enggak adil dong, kalau dibandingkan (antar wilayah). Misalnya, Kecamatan Taman Sari angkanya 1 kasus DBD, tapi kan jumlah penduduknya kecil. Itu tidak cocok. Sementara Cengkareng, misalnya ada 30 orang yang kena DBD, tapi penduduknya juga banyak bisa 550.000 jiwa," ujar Widyastuti.
IR sebagai indikator merasionalkan perhitungan jumlah kasus secara proporsional. Intinya, perbandingan dilakukan dengan melihat antara jumlah kasus yang terjangkit (penyakit) dengan jumlah penduduk secara proporsional.
Advertisement