Liputan6.com, Jakarta - Ahmad Dhani telah dijatuhkan vonis 18 bulan pennjara saat sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). Ahmad Dhani terbukti bersalah dalam kasus ujaran Kebencian melalui akun Twitter miliknya, @AHMADDHANIPRAST.
Untuk itu, Ahmad Dhani tidak bisa ikut tampil saat Dewa 19 konser bersama dengan Ari Lasso dan Once Mekel di Kuala Lumpur, Malaysia pada 2 Februari mendatang. Hal itu disampaikan oleh Ari Lasso dalam unggahan di Instagram pada Selasa (29/1/2019).
Ari Lasso menegaskan bahwa konser tersebut tetap berlangsung meski Dewa 19 tanpa Ahmad Dhani.
Baca Juga
Advertisement
"Untuk Baladewa/wi Malaysia kami akan tetap menggelar konser tgl 2 Februari di Kuala Lumpur, sesuai jadwal.. Tidak ada yg berubah," tulis Ari Lasso di keterangan fotonya.
Tak Bergabung
"Meski Bro @ahmaddhaniofficial tidak bisa ikut bergabung. Sampe ketemu ❤️ #dewa19 #dewa19reunionmy," lanjut Ari Lasso.
Advertisement
Banding
Terkait vonis 18 bulan penjara itu, Ahmad Dhani sendiri akan melakukan langkah hukum lain. Ahmad Dhani akan melakukan banding atas putusan majelis hakim yang dirasa tidak tepat dan tak sesuai dengan fakta yang ada.
"Semua proses hukum ada mekanismenya, dan kita akan menjalankan semua mekanismenya. Kalau kita tidak puas sama putusannya yang pertama, ya kita lakukan upaya hukum lainnya (banding)," ujar Ahmad Dhani, usai persidangan, Senin (28/1/2019).