Pemerintah Kaji Sepeda Motor Bisa Lewat Jalan Tol

Pemerintah menilai para pengguna kendaraan roda dua pun memiliki hak yang sama dengan pengendara mobil

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 29 Jan 2019, 14:19 WIB
Warga menggunakan motor melintasi gerbang tol Cigombong I, Kab Bogor, Jabar, usai diresmikan, Sabtu (1/12). Tol Ciawi-Sukabumi memiliki total panjang 54 Km dibagi menjadi empat seksi, antara lain Seksi I Ciawi-Cigombong. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, pemerintah saat ini tengah mengkaji usulan sepeda motor bisa melintas di jalan tol.

Usulan itu muncul karena pemerintah menilai para pengguna kendaraan roda dua pun memiliki hak yang sama dengan pengendara mobil untuk mengakses jalan bebas hambatan.

"Kita ada wacana itu untuk memberikan fasilitas pada pengendara motor. PP (Peraturan Pemerintah) nya secara regulasi sudah oke," jelas dia saat berkunjung ke gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (29/1/2019).

Adapun usulan tersebut mengacu pada PP Nomor 44 Tahun 2009 yang merevisi Pasal 37 PP Nomor 15/2005 tentang Jalan Tol. Pada pasal 1a menyebutkan jika jalan tol bisa dilengkapi jalur khusus untuk kendaraan roda dua, dengan catatan jalurnya harus terpisah secara fisik dengan kendaraan roda empat.

Sebagai perbandingan, Basuki menyebutkan, beberapa tol berjarak pendek seperti di Jembatan Tol Suramadu bisa dipakai oleh pengguna motor. "Di Bali, Mandara, juga ada roda dua," sambung dia.

"Kalau untuk jalan tol kita harus menyiapkan, dia maksimum kan 230 km harus istirahat. Harus kita pikirkan itu. Ini lagi dikaji secara teknis," dia menambahkan.

Secara pertimbangan, beberapa ruas tol seperti Tol Cidumdawu kini banyak bersentuhan dengan fasilitas publik seperti Bandara Internasional Kertajati. Dengan diperbolehkannya motor masuk tol, akan memudahkan para pekerja di sana untuk pulang-pergi dari rumah menuju tempat kerja.

 


Semua Jalan Tol

Warga menggunakan motor melintasi gerbang tol Cigombong I, Kab Bogor, Jabar, usai diresmikan, Sabtu (1/12). Tol Ciawi-Sukabumi memiliki total panjang 54 Km dibagi menjadi empat seksi, antara lain Seksi I Ciawi-Cigombong. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Dia juga beralasan, kebijakan motor masuk tol ini nantinya bisa berlaku untuk seluruh ruas jalan bebas hambatan di seluruh penjuru Indonesia.

"Kalau (berdasarkan) PP-nya iya, bisa untuk semua tol. Aturan kan tidak diskriminatif, tidak spesial tol mana. Berarti semua bisa. Tapi kita lihat, mobil aja tiap berapa jam harus istirahat. Apalagi motor, kan tidak untuk jarak jauh," tutur dia.

Dia mengaku kini berbagai pihak terus mengkaji kemungkinan aturan ini bisa berlaku. "Masih dikaji BUJT, PUPR, BPJT, dan Kementerian Perhubungan," pungkasnya.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya