Ahmad Dhani Dipenjara, Ari Lasso Tulis Pesan Ini

Ahmad Dhani telah dijatuhkan vonis 18 bulan penjara saat sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

oleh Surya Hadiansyah diperbarui 29 Jan 2019, 16:30 WIB
Ahmad Dhani telah dijatuhkan vonis 18 bulan penjara saat sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Ahmad Dhani bisa dipastikan tidak ikut tampil dalam konser Dewa 19 feat Ari Lasso dan Once Mekel pada 2 Desember 2019 mendatang di Kuala Lumpur, Malaysia. Penyebabnya adalah Ahmad Dhani telah divonis hukuman 18 bulan penjara dalam kasus ujaran kebencian melalui akun Twitter miliknya, @AHMADDHANIPRAST.

Kabar tersebut diketahui melalui unggahan Ari Lasso di Instagramnya pada Senin (28/1/2019). Ari Lasso mengatakan bahwa Dewa 19 tetap tampil di Malaysia meskipun tanpa kehadiran Ahmad Dhani.

"Untuk Baladewa/wi Malaysia kami akan tetap menggelar konser tgl 2 Februari di Kuala Lumpur, sesuai jadwal.. Tidak ada yg berubah," tulis Ari Lasso di keterangan fotonya.

"Meski Bro @ahmaddhaniofficial tidak bisa ikut bergabung. Sampe ketemu ❤️ #dewa19 #dewa19reunionmy," lanjut Ari Lasso.

 


Hadapi

Ari Lasso dan Ahmad Dhani (Instagram.com/ari_lasso)

Sebelumnya, Ari Lasso mengunggah sebuah foto yang menampilkan kebersamaan dirinya dengan Ahmad Dhani melalui Instagram Story. Dalam unggahan tersebut, Ari Lasso menuliskan salah satu judul lagu Dewa 19. Tulisan tersebut seolah menjadi pesan kepada Ahmad Dhani untuk masalah yang tengah dihadapinya.

"Hadapi Dengan senyuman," tulis Ari Lasso di foto tersebut.

 


Vonis

Terdakwa Ahmad Dhani menjalani sidang lanjutan atas kasus ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1). Dalam sidang beragendakan vonis tersebut, hakim menuntut Ahmad Dhani dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Seperti diketahui, Ahmad Dhani telah dijatuhkan vonis 18 bulan pennjara saat sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). Ahmad Dhani dinyatakan bersalah dalam kasus ujaran Kebencian melalui akun Twitter miliknya, @AHMADDHANIPRAST beberapa waktu lalu.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya